KEBENCIAN
Dalam Islam, kebencian dan ujaran kebencian dilarang dan dihukumi sebagai dosa besar :
- Kebencian dan suasana saling membenci antar sesama dilarang dalam Islam.
- Ujaran kebencian adalah perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
- Ujaran kebencian termasuk perbuatan ghibah, berbohong, namimah, provokasi, dan fitnah.
Al-Qur'an menuntut umat Islam untuk berlaku adil, termasuk terhadap mereka yang membenci dan memerangi.
Al-Qur'an melarang hoaks dan ujaran kebencian.
Dalam Islam, kebencian dapat membuat seseorang bersikap tidak adil, tidak baik, atau tidak jujur. Kebencian juga dapat membuat seseorang menyiksa dirinya sendiri.
Untuk menyelamatkan diri dari konsekuensi kebencian, seseorang dapat :
- Berhati-hati dengan apa yang dikatakan tentang orang yang tidak disukai.
- Menunjukkan karakter terbaik.
- Ingat bahwa apa yang dilakukan akan kembali kepada diri sendiri.
QS. Ali 'Imran Ayat 118
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
118. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.
Tafsir Wajiz/Tafsir Tahlili :
Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan bahwa amal perbuatan orang kafir tidak akan mendatangkan kebaikan karena tidak dilandasi keimanan, maka pada ayat ini Allah memperingatkan umat Islam agar tidak menjadikan orang kafir sebagai orang kepercayaan, karena mereka akan berkhianat. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang yang di luar kalanganmu, yaitu orang-orang yang tidak beriman atau beriman tidak secara benar seperti orang-orang munafik, sebagai teman kepercayaanmu, sehingga kamu membocorkan rahasiamu, karena mereka tidak henti-hentinya menyusahkan dan menimbulkan kemudaratan atas kamu. Mereka berbuat itu karena mengharapkan kehancuranmu yang diawali dengan perpecahan dan bercerai-berai. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka berupa ucapan-ucapan buruk yang menyakitkan, umpatan dan mereka senang ketika kalian kesusahan. Hal itu telah cukup menjadi bukti kedengkian mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat daripada yang mereka ucapkan dan tampakkan. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat sebagai tanda yang membedakan antara lawan dengan kawan, dan jika kamu mengerti pastilah kamu tidak menjadikan mereka sebagai teman kepercayaan.
BAHAYA MENEBAR KEBENCIAN
Kebencian merupakan salah satu penyakit hati yang dapat merusak diri sendiri dan menjauhkan seseorang dari ketenangan hati. Kebencian merupakan respons emosional negatif yang kuat terhadap orang, benda, atau ide tertentu. Kebencian dapat memicu penyakit hati lainnya, seperti dengki, egois, sombong, dan serakah.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membersihkan hati dari penyakit hati, di antaranya : Introspeksi diri secara teratur, Memperkuat hubungan dengan Allah SWT melalui ibadah, Membiasakan diri untuk berbuat baik kepada sesama, Memperbanyak dzikir, Memaafkan kesalahan orang lain.
Beberapa hal yang dapat mengotori hati, di antaranya: Iri hati, Provokatif, Menebar fitnah, Berburuk sangka, Ingkar janji.
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan memerlukan bantuan orang lain. Hidup berdampingan dengan banyak manusia dapat mengajarkan nilai-nilai positif bagi semua orang. Namun, selain adanya sisi nilai positif tentunya terdapat nilai-nilai negatif dalam kehidupan sosial antar manusia. Salah satu nilai negatif yang ada dalam kehidupan masyarakat adalah menebar kebencian.
Menebar kebencian adalah istilah yang digunakan ketika seseorang menceritakan kejelekan orang lain yang tujuannya agar orang lain tersebut terpengaruh dan ikut membencinya sehingga ia merasa bahwa dia mendapat pendukung. Sebuah kebencian akan muncul pada diri seseorang ketika dia memiliki rasa tidak suka terhadap orang lain.
Perasaan tidak suka itu dapat disebabkan oleh berbagai hal, antara lain iri, dengki, atau bahkan dia pernah merasa disakiti oleh orang lain. Ujaran kebencian yang disampaikan oleh pelaku Bahkan tak jarang, ujaran kebencian juga disampaikan dengan bumbu-bumbu fitnah agar orang lain percaya dengan apa yang pelaku katakan.
Adanya fenomena menebar kebencian sudah ada sejak zaman Nabi SAW, sebagai contoh yakni kisah tentang pengemis buta Yahudi yang berada di pojok Pasar Makkah. Dia selalu menebar ujaran-ujaran kebencian kepada Nabi Muhammad SAW kepada setiap orang yang lewat di pasar.
DALIL TENTANG LARANGAN MENEBAR KEBENCIAN
QS. Al-Hujurât ayat 11 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum (laki-laki) yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula suatu kaum (perempuan) merendahkan kaum yang lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik”. Ayat di atas melarang kita agar tidak menebar kebencian kepada sesama, baik kepada non-muslim, apalagi kepada sesama muslim. Asas persaudaraan harus dikedepankan sesuai dengan ajaran Islam yang suci dan agung. Allah melarang umat Islam agar tidak merendahkan orang lain yang membuat persaudaraan tercerai-berai.
QS. Al-Nur ayat 19 yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
QS al-Maidah ayat 8 yang berbunyi: “Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang terpendam rasa kebencian dalam hatinya juga dapat berlaku tidak adil. Hal ini sebagaimana dicontohkan dengan kisah raja Firaun yang selalu menebar kebencian terhadap Nabi Musa dan kaumnya sehingga Firaun berlaku tidak adil kepada mereka. Hadits dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda “Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling mendengki dan janganlah kalian saling membelakangi dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam”. (HR. Bukhari).
DAMPAK MENEBAR KEBENCIAN
Berangkat dari QS. al-Nur ayat 19, islam memandang bahwa menebar kebencian adalah suatu hal yang sangat dilarang karena tidak sesuai dengan sikap dan perangai seorang muslim. Syaikh Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa seseorang yang menyebarkan kebencian atau aib dan kejelekan orang lain akan disiksa baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini dikarenakan menebar kebencian dapat menimbulkan permusuhan, kebencian yang semakin merajalela, dan dendam dalam diri sehingga upaya untuk saling mengadu domba akan muncul dalam diri setiap orang.
Islam mengajarkan perdamaian dan persatuan. Bahkan dalam Hadits Nabi SAW disebutkan bahwa seorang muslim dengan muslim lainnya adalah sebuah bangunan yang saling bekerja sama untuk saling mengokohkan. Ajaran persaudaraan belakangan ini seperti hilang dari kesadaran umat Islam. Sebagian umat Islam dapat dengan mudah terpancing provokasi pihak lain, mudah tersinggung, dan kehilangan nalar obyektif. Terlebih
Fitnah dan ujaran kebencian adalah perilaku yang dikecam Alquran. Pasalnya, akibat yang dihasilkan oleh perbuatan ini tidak hanya berdampak pada pelaku maupun korban, melainkan juga berdampak pada perpecahan persaudaraan dan pertemanan.
Fitnah, menebar kebencian dan sejenisnya telah merusak prinsip persaudaraan Islam, yaitu Trilogi persaudaraan yang disampaikan KH. Achmad Siddiq, yaitu ukhuwwah islamiyah (persaudaraan atas dasar keagamaan), ukhuwwahwathaniyah (persaudaraan atas dasar kebangsaan), dan ukhuwwah basyariyah (persaudaraan atas dasar kemanusiaan).
Ujaran kebencian juga dapat berakibat pada pencemaran nama baik. hal tersebut terjadi saat ujaran-ujaran tersebut disertai dengan fitnah tanpa melalui konfirmasi ke korban. Apabila dipandang dalam hukum, maka ujaran kebencian dapat dikenai UU ITE pasal 27 ayat 3 dan UU KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 300 rupiah.
“Jika engkau menginginkan permusuhan, musuhilah rasa permusuhan yang ada di dalam dirimu (hatimu). Berjuanglah untuk memadamkan api permusuhan itu dan cabutlah hingga ke akar-akarnya.”
Kanti Suci Project