Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadist
Pernah
dengar bahwa hari Jumat adalah “hari raya” bagi umat muslim? Ada pula yang
menyebutkan hari ini juga merupakan rajanya hari. Sebegitu istimewanyalah hari
tersebut.
Ditetapkan
jadi hari spesial bukan tanpa alasan, tetapi dalam sejarahnya, ada begitu
banyak hal yang membuat hari Jumat menjadi spesial dalam Islam.
Hari
Jum’at merupakan hari yang paling utama (afdhal) dari semua hari dalam sepekan.
Dia adalah hari yang penuh barakah. Allah Ta’ala mengkhususkan hari Jum’at ini
hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari ummat-ummat terdahulu. Dan di
antara beberapa keutamaan dan barakah hari yang agung ini adalah sebagai
berikut:
Pertama,
terdapat berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan dan kemuliaan hari Jum’at.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ
عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ
وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ.”
“Sebaik-baik
hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam
diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia
dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari
Jum’at.”
Hadits
berikutnya, dari Abu Hurairah dan Hudzaifah
“أَضَلَّ اللهُ عَنِ
الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى
يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ.”
“Allah
menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah
hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Allah
membawa kita dan menunjukan kita kepada hari Jum’at.’” [Al-Hadits]
Dan
hadits-hadits lain yang menunjukkan besarnya keutamaan hari Jum’at dan
keistimewaannya di banding hari-hari lainnya :
1.
Di antara keberkahan hari Jum’at, bahwa di dalamnya terdapat waktu-waktu
dikabulkannya do’a.
Dalam
ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at, lalu beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.”
“‘Di
hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat
di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan
dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menun-jukkan
sedikitnya waktu itu.”
Para
ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka berbeda pendapat
tentang “waktu itu”, apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga
saat ini) ataukah sudah dihapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa
waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu
tersebut, seluruhnya menjadi lebih dari menjadi tiga puluh pendapat. Semua itu
dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمهما الله beserta dengan
dalil-dalilnya. Dari semua pendapat itu, terdapat dua pendapat yang paling
kuat.
Pertama,
bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di
antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahihnya,
“عَنْ أَبِي بُرْدَةَ
بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ
عُمَرَ قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ.
سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ.”
Dari
Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ar Radhiyallahu anhubahwa ‘Abdullah bin
‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar
ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan,
‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya
imam sampai shalat dilaksanakan.’”
Di
antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah.
Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan shawaab (benar),”
Sedangkan Imam as-Suyuthi rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud
(dengan waktu tersebut), adalah ketika shalat didirikan.”
Kedua,
bahwa batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara
argumentasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab
Sunan, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Beliau bersabda,
“يَوْمُ الْجُمُعَةِ
اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا
إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.”
“Hari
Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu
kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka
peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah
‘Ashar.”
Dan
di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim
rahimahullah, dia mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh
kebanyakan generasi Salaf, dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya ”
Sebagian
ulama menyebutkan bahwa hikmah dari tersamarnya waktu ini adalah memotivasi
para hamba agar bersungguh-sungguh dalam memohon, memperbanyak do’a dan mengisi
seluruh waktu dengan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya dengan waktu
yang penuh barakah itu.”
2.
Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang menunaikan
shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang benar, maka
dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya akan
diampuni.
Sebagaimana
disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu. Dia
mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لاَ
يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ
مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ
اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ
إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.”
“Tidaklah
seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan
minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju
masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan),
kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam
mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni
(dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.”
Sedangkan
dalam Shahih Muslim terdapat tambahan tiga hari. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu
anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
“مَنِ
اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى
يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ
الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”
“Barangsiapa
yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya,
selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian
shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu
hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.”
Telah
dikemukakan pada pembahasan sebelumnya, hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
“اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.”
“Shalat
fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan
berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara masa tersebut jika
ia menjauhi dosa-dosa besar.”
Pada
zhahir hadits ini terdapat syarat untuk menjauhkan al-kabaa-ir (dosa-dosa
besar) untuk dapat meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil
3.
Keberkahan lain yang dimiliki hari Jum’at bahwa di dalamnya terdapat keutamaan
yang besar bagi siapa saja yang bersegera pergi ke masjid lebih pagi untuk
shalat Jum’at.
Dalam
ash-Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ.”
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid,
maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi
pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan
barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakanakan ia berkurban dengan
domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang keempat
seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada
jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila
imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil
mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).”
4.
Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at bahwa hari ini merupakan hari
berkumpulnya kaum Muslimin.
Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin dalam masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan se-belumnya mendengarkan dua khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum Muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Hari Jum’at ini juga memiliki beberapa keistimewaan yang mulia di antaranya disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah me-nambahkan keistimewaan tersebut menjadi seratus satu. Akan tetapi sebagian keistimewaan itu bersandar pada hadits-hadits yang lemah.
Maka,
sudah sepantasnya seorang Muslim memanfaatkan hari yang mulia dan penuh barakah
ini dengan melakukan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah[16], dan
mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga dia dapat meraih
pahala yang besar dan ganjaran yang setimpal.
Referensi : https://almanhaj.or.id/3315-keutamaan-dan-keberkahan-hari-jumat.html
7 Keutamaan Hari Jumat Menurut Al-Qur’an dan Hadist
1.
Pahala sedekah dilipatgandakan
Keutamaan
hari Jumat yang pertama adalah terkait sedekah.
Jumat
merupakan hari yang sangat baik untuk bersedekah.
Bahkan,
di hari ini pahala yang kamu dapatkan jika membantu yang kurang mampu akan
dilipatgandakan.
Allah
SWT menyukai sedekah dan mengingatkan kita untuk melakukannya dalam QS
Al-Baqarah ayat 254 yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا
بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَا عَةٌ ۗ وَا لْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami
berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada
lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang
yang zalim.”
Nabi
Muhammad SAW pun menyampaikan tentang pahala sedekah yang dilipatgandakan lewat
hadisnya sebagai berikut.
بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ
قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ
“Telah
sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda,
‘Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya shalawat itu
tersampaikan dan aku dengar’. Nabi bersabda, ‘Dan di hari Jumat pahala
bersedekah dilipatgandakan’.” (Imam Asy Syafii, al-Umm, juz 1, hal. 239).
2.
Hari diciptakannya Nabi Adam AS
Keutamaan
hari Jumat berikutnya adalah hari diciptakannya manusia pertama dan Nabi
pertama yang wajib kita imani.
Kita
sudah pasti tahu bahwa kita semua berasal dari keturunan Nabi Adam AS.
Sebagai manusia pertama yang istimewa, ternyata beliau Allah SWT ciptakan di hari Jumat.
Pengetahuan
ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang bunyinya adalah seperti ini:
خَيْرُ
يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ
أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي
يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Artinya:
“Sebaik-baik
hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam
diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia
dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari
Jum’at.”
Menurut
Almanhaj, hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah RA.
3.
Waktunya doa dikabulkan
Selanjutnya,
keutamaan hari Jumat adalah yaitu hari ini adalah hari yang paling tepat untuk
memohon pada Allah.
Perbanyaklah
berdoa di hari Jumat, karena Rasulullah SAW telah menyampaikan bahwa ini
merupakan hari di mana doa-doa didengar dan dikabulkan oleh Allah SWT.
فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ
يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا
إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Artinya:
“‘Di
hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat
di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan
dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menun-jukkan
sedikitnya waktu itu.” (HR. Bukhari No. 935)
Ada
beberapa pendapat tentang waktu yang disebutkan dalam hadis tersebut, yaitu :
1. Saat imam duduk di waktu salat Jumat hingga dilaksanakannya ibadah tersebut
Hal
ini berdasarkan hadis lainnya yang berbunyi :
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ
بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ
عُمَرَ قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ
عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ
؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى
الصَّلاَةُ
Artinya:
“Dari
Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’arRadhiyallahu anhubahwa ‘Abdullah bin ‘Umar
Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu
meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan
dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku
menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam
sampai shalat dilaksanakan.’” (HR. Muslim No. 853)
2.
Hingga setelah ashar
Pendapat
waktu doa diijabah ini berdasarkan hadis:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ
اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا
إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
Artinya:
“Hari
Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu
kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka
peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah
‘Ashar.” (HR. Abu Daud No. 1048 dan HR. Nasa’i No. 1389)
4.
Salat Jumat
Keutamaan
hari Jumat selanjutnya dapat dilihat dari adanya ibadah khusus yang diutamakan
bagi laki-laki.
Pada
hari Jumat, umat muslim disyariatkan untuk melaksanakan salat Jumat.
Ini
merupakan ibadah spesial yang khusus dilakukan di hari tersebut saja.
Allah
SWT memerintahkan kita untuk melaksanakannya, khususnya kaum pria, lewat QS
Al-Jumu’ah ayat 9.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ
اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى
ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam
sebuah hadis, Nabi Muhammad bersabda :
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ ”.
Artinya:
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi Janaba lalu pergi untuk salat (pada
jam pertama yaitu lebih awal), maka seolah-olah dia telah menyembelih seekor
unta (di jalan Allah); dan barang siapa yang pergi pada jam kedua seolah-olah
dia telah menyembelih seekor sapi; dan siapa yang pergi pada jam ketiga, maka
dia telah menyembelih seekor domba jantan bertanduk; dan jika seseorang pergi
pada jam keempat, maka seolah-olah dia telah menyembelih seekor ayam betina.;
dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima maka seolah-olah dia telah
mempersembahkan sebutir telur. Ketika Imam keluar (yakni mulai menyampaikan
khutbah), para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.” (HR. Bukhari No. 881
dan Muslim No. 850)
5.
Surat dalam Alquran dinamakan berdasarkan hari Jumat
Dalam
poin sebelumnya, kamu sudah membaca bahwa ada sebuah surat dalam Alquran yang
bernama surat Al-Jumu’ah.
Mengutip
Muslim Hands, Allah SWT hanya menyebutkan dua hari dalam Alquran, yaitu Jumat
dan Sabtu.
Untuk
hari Jumat, bukan hanya disebut saja, tetapi ada surat khusus untuk hari
tersebut.
6.
Hari kiamat jatuh pada hari Jumat
Keutamaan
hari Jumat juga ditandai dengan ditetapkannya hari tersebut sebagai hari
kiamat.
Hal
ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
Dalam
sebuah hadis, beliau bersabda:
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ
فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ
وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Artinya:
“Sebaik-baik
hari adalah hari Jumat, karena pada hari itulah Adam diciptakan. Pada hari itu
pula ia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu pula ia dikeluarkan
daripadanya. Dan hari kiamat tidak terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR.
Muslim No. 854)
Meskipun
tak ada yang tahu kapan pastinya hari kiamat, namun dapat diyakini bahwa hari
itu akan datang di hari Jumat.
7.
Hari Islam disempurnakan oleh Allah SWT
Keutamaan
hari Jumat juga disebabkan oleh ini merupakan hari di mana agama kita
disempurnakan.
Dalam
Alquran surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ
السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا
بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ
مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang
disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan
pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan
fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah
kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku
cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi
barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka
sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dari
Umar bin Al Khaththab, Ada seorang laki-laki Yahudi berkata :
يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا قَالَ أَيُّ آيَةٍ قَالَ
{ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الْإِسْلَامَ دِينًا }
قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا
ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ
“Wahai
Amirul Mu’minin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian baca, seandainya
ayat itu diturunkan kepada kami Kaum Yahudi, tentulah kami jadikan (hari
diturunkannya ayat itu) sebagai hari raya (‘ied). Maka Umar bin Al Khaththab
berkata: “Ayat apakah itu?” (Orang Yahudi itu) berkata: “Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian
nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagi kalian.” (QS.
Al-Ma`idah ayat 3). Maka Umar bin Al Khaththab menjawab: “Kami tahu hari
tersebut dan dimana tempat diturunkannya ayat tersebut kepada Nabi ﷺ, yaitu
pada hari Jumat ketika beliau ﷺ berada di ‘Arafah. (Muttafaq ‘Alaih)
Kanti Suci Project