MUSAFIR
Orang yg bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih); pengembara.
Nama Musafir artinya adalah Pengelana, pengembara yang diberikan untuk seorang anak Laki-laki. Nama Musafir berasal dari Arab (Islam), dengan huruf awal M dan terdiri atas 7 huruf. Kata Musafir memiliki pengertian, definisi, maksud atau makna Pengelana, pengembara , bisa digunakan untuk nama bayi (nama anak), nama perusahaan, nama merek produk, nama tempat, dan lain sebagainya. Kata Musafir yang bermakna Pengelana, pengembara serta berasal dari Arab (Islam) ini boleh anda gunakan selama arti Musafir tidak berkonotasi negatif di lingkungan anda.
Kesimpulan Musafir :
Kesimpulan 1 :
Pengertian atau arti nama Musafir adalah Pengelana, pengembara
Kesimpulan 2 :
Salah satu bentuk nama yang memiliki arti Pengelana, pengembara yaitu adalah nama Musafir
Kesimpulan 3 :
Nama Musafir yang berarti Pengelana, pengembara adalah nama untuk manusia berjenis kelamin Laki-laki
Kesimpulan 4 :
Nama Musafir asal-muasalnya dari Arab (Islam) yang mempunyai makna Pengelana, pengembara
Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan atau kekurangan, dan semoga informasi nama Musafir yang sederhana ini membawa manfaat bagi kita semua.
Pengertian Musafir
Kata musafir berasal dari kata kerja bahasa Arab safara yang berarti bepergian. Musafir berarti orang yang melakukan perjalanan. Kata safarin berarti perjalanan. Seperti tersebut dalam al-Quran:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ... [البقرة/283]
Dan jika kalian dalam perjalanan, dan tidak menjumpai seorang penulis, maka hendaklah hendaklah ada jaminan (yang bisa dipegang).
Jarak Safar
Musafir adalah orang yang bepergian atau orang yang dalam perjalanan. Persoalannya adalah berapa jarak perjalanan dan berapa lama safar yang kita berhak mendapatkan keringanan seperti dalam shalat dan puasa. Rupanya jarak perjalanan terdekat untuk disebut musafir adalah 3 mil atau 3 farsakh. Ini berdasarkan hadist
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 470)
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ كِلَاهُمَا عَنْ غُنْدَرٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ شُعْبَةُ الشَّاكُّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Shahih Muslim (3/470)
Dan menceritakannya kepada kami Bakr bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Basysyar, keduanya dari Ghundar, Abu akr berkata berkata, “Muhammad bin Ja’far Syu’bah dari Yahya bin Yazid al-Hunaiy, ia berkata, “Saya bertanya Anas bin Malik tentang meringkas shalat, maka Rasulullah shalalahu menjawab. “Jika ia keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Syu’bah ragu-ragu, beliau shalat dua rakaat.””
Syu’bah ragu-ragu apakah Anas bin Malik mengatakan tiga mil ataukah tiga tiga farsakh. Kalaulah kita mengambil tiga mil maka jaraknya adalah kurang lebih 5,5 kilometer (3 x 1,748 km). Kalau kita menggunakan tiga farsakh, maka jaraknya adalah 16,5 km (3 x 3 mil = 3 x 3 x 1.748).
Lama Safar
Tidak ada batasan berapa lama bepergian, sehingga orang bepergian dianggap musafir. Perjalanan sehari atau dua hari dengan jarak misalnya 5,5 km atau 16,5 km sesuai hadist riwayat Imam Muslim rahimahullah di atas sudah cukup dianggap safar, atau musafir bagi pelakunya.
Lalu bagaimana bila bepergian lebih sepuluh hari, atau 15 hari. Mari kita perhatikan hadist berikut :
صحيح البخاري - (ج 13 / ص 195)
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Shahih al-Bukhari (13/195)
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan, telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah, telah mengabarkan kepada kami ‘Ashim dari ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas radliallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam menetap di Mekkah selama sembilan belas hari, beliau shalat dua rakaat (meringkas shalat menjadi 2 rakaat).”
Jadi bila orang bepergian dan menetap dengan niat tidak akan bermukim disana misalkan 10 hari, ia tetap diangap musafir. Ia memperoleh hak keringanan dalam beragama seperti keringanan untuk meringkas shalat atau meninggakan kewajiban puasa Ramadhan.
Musafir, Muqimiin, dan Mustawthin dalam Fiqih
Beberapa hari yang lalu penulis ikut mengawal rombongan mahasiswa calon beswan DIKTI dari Indonesia yang mengadakan study banding sekaligus survey keadaan kampus di Malaysia termasuk kampus penulis. Kebetulan waktu itu hari Jum’at dan acara study tour kampusnya dilaksanakan pagi hari. Menjelang waktu Jum’atan, kira-kira 30 menit sebelum adzan Jum’at, rombongan malah pamit untuk melanjutkan perjalanan karena masih harus melawat ke universitas lain.
Melihat para rombongan berpamitan salah satu senior penulis bertanya-tanya, “loh yang laki-laki nggak nunggu Jum’atan dulu?”. Dengan spontan penulis menjawab “kan mereka musafir pak?”. Tidak disangka senior dengan nada sedikit sewot berkata “lah kita semua kan juga musafir” (perasaan penulis kata “kita” berarti menunjuk pada kita mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Malaysia). Yah, penulis menghargai semangat keislaman dari senior ini, tapi sepertinya ada kesalah pahamn tentang pengertian Musafir yang perlu diluruskan dalam konteks ini.
Sebelumnya penulis meminta maaf karena mungkin nggak bisa menghadirkan dalil Qur’an & Hadits seperti penulis handal lainnya. Tapi yang jelas, tulisan ini bukan tanpa dasar sama sekali. Kalau pembaca berniat menelaah lebih lanjut, bisa merujuk beberapa kita Fiqih seperti Fathul Mu’in dan Kifayatul Akhyar.
Ditilik dari domisili seseorang, dalam Fiqih terdapat tiga istilah yaitu Mustawthin, Muqimin, dan Musafir. Perbedaan status domisili ini berelasi juga terhadap beberapa hukum ibadah, terutama sholat. Berikut adalah penjelasannya :
Musafir : adalah orang yang sedang bepergian untuk tujuan tertentu. Jarak perjalanan yang membuat orang dianggap sebagai musafir adalah kurang lebih 80 KM, dan lagi selama perjalanan orang tersebut tidak berencana untuk menetap di daerah tertentu lebih dari 3 hari. Jika musafir berencana menetap di suatu tempat 3 hari atau lebih, maka statusnya bukan lagi musafir, dan juga jika perjalanannya tidak lebih dari 80 KM, maka orang tersebut juga belum bisa disebut sebagai musafir (secara Fiqih). Seorang musafir mempunyai keistimewaan dalam melaksanakan ibadah, yaitu diperbolehkan Men-jamak sholat (mengerjakan 2 sholat dalam sekali waktu), diperbolehkan meng-qoshor sholat (meringkas sholat dari 4 rekaat menjadi 2 rekaat), membatalkan puasa Romadlon, dan juga meninggalkan sholat Jum’ah (menggantinya dengan sholat dluhur). Yang perlu digaris bawahi, privilege ini hanya berlaku bagi musafir yang tujuan perjalanannya bukan untuk ma’shiat. Kalau tujuannya adalah untuk ma’shiat seperti ngapelin pacar, ya tentu saja privilege ini hilang.
Muqimin : ini yang sering disalah pahami karena kemiripannya dengan kata dalam bahasa Indonesia “pemukim”. Status Muqimin adalah untuk orang yang melakukan perjalanan lebih dari + 80 KM namun berencana menetap di suatu tempat lebih dari 3 hari. Domisili selama lebih dari 3 hari ini bukan untuk menjadi penduduk tetap dan di kala waktu ada rencana untuk pulang ke kampung halaman. Contoh yang paling mudah dari orang yang berstatus muqimin adalah anak kos, santri pondok, dan juga mahasiswa yang sedang belajar di luar daerah seperti penulis. Orang dengan status muqimin tidak lagi mendapat privilege seperti musafir dan sayangnya juga tidak mendapat hak untuk menyempurnakan bilangan Jum’atan seperti penduduk tetap. Maksudnya, muqimin tersebut tetap harus menjalankan sholat Jum’ah, namun ketika di masjid tertentu jumlah penduduk yang mengikuti sholat Jum’ah ada 39 orang plus 1 orang muqimin (total 40 orang), sholat Jum’ah di daerah tersebut belum bisa dianggap sah karena 1 orang muqimin tersebut tidak bisa dihitung sebagai ahli Jum’ah.
Terakhir adalah Mustawthin : penduduk tetap adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak akan pulang ke daerah lain karena memang rumahnya adalah di situ. Atau lebih mudahnya, alamat KTP-nya adalah di daerah tersebut. Tapi tentu saja ini penentuan mustawthin bukan dilihat dari KTP tapi dari keinginan orang itu sendiri. Kalau orang tersebut sudah menganggap daerah tersebut sebagai rumah tempat tinggal tetapnya, maka orang tersebut sudah bisa disebut sebagai mustawthin di tempat tersebut. Mustawthin tidak mempunyai privilege seperti musafir, dan tidak seperti muqimin, seorang yang berstatus mustawthin dapat dihitung sebagai ahli Jum’ah yang menyempurnakan syarat sahnya digelar sholat Jum’ah.
Kembali kepada kasus rombongan beswan tadi. Jadi menurut penulis, rombongan tersebut adalah musafir karena melakukan perjalanan jauh dari Indonesia ke Malaysia, dan penulis yakin tujuan mereka ke Malaysia bukanlah untuk ma’shiat tapi untuk mendapatkan pengalaman studi banding ke universitas yang dianggap lebih maju. Sehingga, mereka mempunyai hak untuk tidak melaksanakan sholat Jum’ah dan menggantinya dengan sholat dluhur. Di lain pihak, penulis yang sudah berbulan-bulan menetap di perantauan ini tidak mendapat privilege sebagai musafir, namun juga tidak bisa dianggap sebagai mustawthin karena tidak menganggap Malaysia sebagai rumah tempat tinggal dan masih berencana untuk pulang ke rumah di kemudian hari. Dan sekarang pun penulis sudah mulai kangen ingin pulang
Makna Hakekat
Hakikat ini sudah merupakan bahasa indonesia berasal dari bahasa arab yang artinya KEBENARAN,KENYATAAN ASAL atau YANG SEBENAR-BENARNYA.
Kebenaran dalam hidup dan kehidupan,inilah yang dicari dan ini pulalah yang dituju.Hakikat alam,Hakikat diri saling berkaitan dan mempunyai arti yang sangat dalam.identik dengan pengertian Jasad,hati,nyawa,rahasia.
Kebenaran bukan terletak pada akal pikir dan hati,tapi juga pada Rasa,yakni rasa jasmani dan rasa nurani.Pembahasan kemudian diteruskan siapa yang mencari dan siapa yang dicari.disinilah permainan rasa yang oleh para Arif Billah menyebutnya dengan istilah “amrun Dzauqi”(urusan perasaan paling dalam).Lepas itibar,lepas dari Raqom (lukisan) dan Rasam (gambaran).Lau dengan kerendahan hati mereka berkata kepada dirinya sendiri”MAN LAM TADZUQ LAM YADRI”(siapa yang tidak merasa tidak akan tahu.MAYAKHRUJU BAINA-SYAFATAIN ILLA ISYARAT WAL ITIBAR(apa yang keluar dari dua bibir adalah hanya sekedar isyarat dan itibar)
Makna Marifat
Kata Marifat (biasa ditulis dalam bahasa indonesia MAKRIFAT)berasal dari kata ARAFA yang artinya mengenal.Bersumber dari hadist Rasulullah s.a.w:
“MAN ARAFA NAFSAHU FAQAD ARAFA RABBAHU”artinya siapa yang mengenal dirinya,sesungguhnya dia dapat mengenal Tuhanya.
Diri ini penuh dengan serba ketergantungan,kekurangan,kelemahan,fana dibanding denga Allah swt.yang memiliki kekuasan,kebesaran,keperkasaan dan kekekalan serta memiliki seluruh sifat-sifat kesempurnaan.Tidak ada seorang manusiapun yang sanggup dan mampu mengenalNya dalam arti hakiki.
Menurut para Arif Billah bahwa seseorang yang bersungguh-sungguh dijalan Allah,mereka dalah laksana jarum dengan gumpalan besi berani.Karena getaran magnit itulah bukan kemampuan sijarum dia berlari mengejar besi berani.Akhirnya sijarum tiada sadarkan diri laksana Musa alaihis-salam dibukit Thursina.Dalam QS.Al araf ayat 143 yang artinya Musa jatuh tersungkur tak sadar diri.
Marifat juga merupakan bagian dari syareat,thorekat dan hakekat.keempat ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.Gugur salah satunya berarti gugur pula keseluruhanya
Makna Thoreqat
Thoreqat adalah tujuan atau jalan.Persamaan katanya menurut segi bahasa”Mahzab”yang artinya jalan.Mengetahui adanya jalan,perlu pula mengetahui cara melintasi jalan agar tujuan tidak kesasar.Tujuan adalah kebenaran,maka cara untuk melintasi jalan harus dengan benar pula.Untuk ini harus sudah ada persiapan Bathin,yakni sikap yang benar,sikap hati yang demikian tidak akan tampil dengan sendirinya,sehingga perlu adanya latihan-latihan tertentu dengan cara-cara tertentu pula.Sekitar abad ke-2 dan ke-3 Hijriah lahirlah kelompok-kelompok (umumnya terdiri dari golongan Fuqara wal masakin)dengan metode latihan berintikan ajaran DZIKRULLAH. sumber pegangan tidak lepas dari ajaran Rasulullah SAW.Kelompok ini menamakan dirinya dengan nama THORIQAT yang berpredikat masing-masing sesuai dengan nama ajaran pembawa ajaran itu.Terdapatlah beberapa nama antara lain :
THORIQAT QODIRIYAH:pembawa ajaran,Syekh Abdul Qadir Jaelani q.s (qaddasallahu sirrahu)
THORIQAT SYADZILIYAH:pembawa ajaran,Syekh Abu Hasan As-Syadzili q.s
THORIQAT NAQSYABANDIYAH : pembawa ajaran,Syekh Baha’uddin An Naqsyabandi q.s
Dan masih banyak lagi nama-nama Thoriqat yang mereka anggap sejalan dengan apa yang difirmankan oleh Allah SWT:
Artinya:”Jika mereka benar-benar istiqomah(tetap pendirianya/terus-menerus)diatas Thoriqat (jalan)itu,sesungguhnya akan kami beri minum mereka dengan air (hikmah)yang berlimpah-limpah.(QS.Al Jin:16)
Banyak ulama yang berpendapat bahwa dari sejumlah Thoriqat-Thoriqat yang tersebar didunia islam,ada yang MU’TABAR(diakui)dan GHAIRU MU”TABAR (tidak diakui).
Seseorang yang memasuki Thoriqat,dinamai salik (orang yang berjalan),sedang cara yang mereka tempuh menurut cara-cara tertentu dinamakan Suluk
Makna Syareat
Dari segi bahasa artinya:”TATA HUKUM”.
Disadari bahwa dalam alam semesta ini tidak ada yang terlepas dari apa yang dinamakan HUKUM.termasuk untuk manusia sebagai mahluk sosial dan sebagai Hamba Allah,perlu diatur dan ditata sehingga tercipta keteraturan yang menyangkut hubungan antar manusia,manusia dengan alam,serta manusia dengan maha pencipta.
Dalam ajaran islam melaksanakan aturan dan ketentuan hukum tanpa memahami dan menghayati apa tujuan hukum,maka pelaksanaanya tidaklah memiliki nilai yang sempurna. Orang tua-tua biasa menyebutnya Kulit tanpa Isi.Tujuan hukum adalah kebenaran,atau dalam istilah Kitab Kuning yang sebenar-benarnya (HAKEKAT). Untuk mencapai tujuan tersebut memerlukan jalan dan cara.tanpa mengetahui jalannya tentu sulit mencapai tujuan.Hal itu dinamakan THOREQAT
Batasan Pengertian Musafir
Apa batasan seseorang bisa disebut sebagai musafir, yang nantinya akan berpengaruh apakah dia boleh menjamak dan mengqashar shalatnya.
1. Bahasa
Secara bahasa, musafir itu adalah ism fa'il (pelaku) dari safar atau perjalanan. Secara etimologis, kata safar dalam bahasa Arab bermakna :
قَطْعُ الْمَسَافَةِ
Perjalanan menempuh suatu jarak
Lawan kata safar adalah hadhar, yaitu berada di suatu tempat, tidak bepergian menempuh jarak tertentu dengan tujuan tertentu.
2. Istilah
Namun dalam istilah para fuqaha (ahli fiqih) yang dimaksud dengan safar bukan sekedar seseorang pergi dari satu titik ke titik yang lain. Namun makna safar dalam istilah para fuqaha adalah :
أَنْ يَخْرُجَ الإنْسَانُ مِنْ وَطَنِهِ قَاصِدًا مَكَانًا يَسْتَغْرِقُ الْمَسِيرُ إِلَيْهِ مَسَافَةً مُقَدَّرَةً عِنْدَهُمْ
Seseorang keluar dari negerinya untuk menuju ke satu tempat tertentu, yang perjalanan itu menempuh jarak tertentu dalam pandangan mereka (ahli fiqih).
B. Syarat Musafir
Kalau kita cermati definisi yang dibuat oleh para ulama di atas, maka istilah safar itu menyangkut tiga syarat utama, yaitu : keluar dari wathan, punya tujuan tertentu, dan ada jarak minimal dari tempat yang dituju.
1. Keluar Dari Wathan
Kriteria safar yang pertama adalah keluar dari wathan, atau dari tempat tinggal. Sehingga seseorang tidak disebut sebagai musafir manakala dia tidak keluar dari wathan atau daerah tempat tinggalnya.
Contohnya adalah seorang yang naik treadmill, salah satu alat kebugaran. Meski dia melangkahkan kaki menempuh hitungan 100 Km, tidak dikatakan telah menjadi musafir, mengingat secara fisik dirinya tidak kemana-mana dan tetap berada di suatu tempat.
Contoh lainnya adalah seseorang yang mengemudikan mobil dan masuk jalan tol dalam kota Jakarta. Meski alat pengukur jarak pada spedometer menyebutkan bahwa dia telah menempuh jarak lebih dari 100 km, namun kalau hanya berputar-putar saja di dalam Kota Jakarta, meski telah beberapa putaran, lalu pulang ke rumah, tidak disebut musafir.
Contoh lainnya adalah warga Jakarta dan sekitarnya yang duduk berjam-jam dalam sehari di dalam kendaraan sambil menikmati kemacetan parah. Meski waktu yang dipakai untuk bermacet-macet itu lebih dari tiga jam, namun tidak disebut sebagai perjalanan atau safar.
Kenapa ?
Karena belum keluar dari wathan atau wilayah tempat tinggal. Macet itu masih di dalam wilayah tempat tinggal. Sehingga berbagai fasilitas dan keringanan buat musafir, belum diperoleh manakala seseorang masih berada di dalam rumahnya sendiri atau berada di daerah tempat tinggalnya. Karena status seseorang belum dikatakan telah menjadi musafir, manakala dia belum keluar dari tempat tinggalnya.
Dan demikian juga sebaliknya, semua fasilitas itu tidak berlaku lagi, manakala seseorang sudah kembali berada di tempat tinggalnya.
Tentang pengertian wathan sebagaimana yang disebutkan dalam definisi ini, nanti akan kita bahas secara tersendiri.
2. Punya Tujuan Tertentu
Kriteria kedua adalah bahwa perjalanan yang dilakuan harus punya tujuan tertentu yang pasti secara spesifik dan pasti, bukan sekedar berjalan tak tentu arah dan tujuan.
Misalnya, orang yang melakukan perburuan hewan atau mengejar hewan yang lepas, dimana dia tidak tahu mau pergi kemana tujuan perjalanannya.
Kalau ada orang masuk tol dalam kota Jakarta, lalu memutari Jakarta dua putaran, maka dia sudah menempuh jarak kurang lebih 90 Km. Namun orang ini tidak disebut sebagai musafir. Alasannya karena apa yang dilakukannya itu tidak punya tujuan yang pasti.
Demikian juga dengan pembalap di sirkuit. Meski jarak yang ditempuhnya ratusan kilmometer, tetapi kalau lokasi hanya berputar-putar di sirkuit itu saja, juga bukan termasuk musafir. Alasannya, karena tidak ada tujuannya kecuali hanya berputar-putar belaka.
Maka orang yang menempuh jarak jauh tetapi tidak ada tujuan tertentu, tidak disebut sebagai musafir.
3. Jarak Tertentu
Kriteria yang ketiga dari sebuah safar adalah adanya jarak minimal yang harus ditempuh dari wilayah tempat tinggalnya hingga ke tempat tujuannya. Tidak semua safar membolehkan kita untuk mengqashar shalat. Hanya safar dengan kriteria tertentu saja yang membolehkan kita mengqasharnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menjama' shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan.
a. Jumhur Ulama
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah umumnya sepakat bahwa minimal berjarak empat burud. Dasar ketentuan minimal empat burud ini ada banyak, di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)
Selain dalil hadits di atas, dasar dari jarak minimal 4 burud adalah apa yang selalu dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan shahabat, yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma. Mereka berdua tidak pernah mengqashar shalat kecuali bila perjalanan itu berjarak minimal 4 burud. Dan tidak ada yang menentang hal itu dari para shahabat yang lain.
Dalil lainnya adalah apa yang disebutkan oleh Al-Atsram, bahwa Abu Abdillah ditanya, "Dalam jarak berapa Anda mengqashar shalat?". Beliau menjawab,"Empat burud". Ditanya lagi,"Apakah itu sama dengan jarak perjalanan sehari penuh?". Beliau menjawab,"Tidak, tapi empat burud atau 16 farsakh, yaitu sejauh perjalanan dua hari".
Para ulama sepakat menyatakan bahwa jarak 1 farsakh itu sama dengan 4 mil. Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km .
Meski jarak itu bisa ditempuh hanya dengan satu jam naik pesawat terbang, tetap dianggap telah memenuhi syarat perjalanan. Karena yang dijadikan dasar bukan lagi hari atau waktu, melainkan jarak tempuh.
Dua Hari Perjalanan.
Dan semua ulama sepakat bahwa meski pun disebut masa perjalanan dua hari, namun yang dijadikan hitungan sama sekali bukan masa tempuh. Tetapi yang dijadikan hitungan adalah jarak yang bisa ditempuh di masa itu selama dua hari perjalanan.
Pertanyannya, kalau memang yang dimaksud dengan jarak disini bukan waktu tempuh dua hari, lalu mengapa dalilnya malah menyebutkan waktu dan bukan jarak.
Jawabnya karena di masa Rasulullah SAW dan beberapa tahun sesudahnya, orang-orang terbiasa menyebutkan jarak antar satu negeri dengan negeri lainnya dengan hitungan waktu tempuh, bukan dengan skala kilometer atau mil.
Di masa sekarang ini, kita masih menemukan masyarakat yang menyebut jarak antar kota dengan hitungan waktu. Salah satunya di Jepang yang sangat maju teknologi perkereta-apiannya. Disana orang-oran terbiasa menyebut jarak satu kota dengan kota lainnya dengan hitungan jam. Maksudnya tentu bukan dengan jalan kaki melainkan dengan naik kereta cepat Sinkansen.
Sedangkan perjalanan dua hari di masa Rasulullah SAW tentunya dihitung dengan berjalan kaki dengan langkah yang biasanya. Meski pun naik kuda atau unta, sebenarnya relatif masa tempuhnya kurang lebih sama. Karena kuda atau unta bila berjalan di padang pasir tentu tidak berlari, sebab tenaganya akan cepat habis.
Perjalanan antar negeri di masa itu yang dihitung hanya perjalanan siang saja, sedangkan malam hari tidak dihitung, karena biasanya malam hari para khafilah yang melintasi padang pasir beristirahat.
Masa tempuh seperti ini kalau dikonversikan dengan jarah temput sebanding dengan jarak 24 mil. Dan sebanding pula dengan jarak 4 burud, juga sebanding dengan 16 farsakh. Jarak ini juga sama dengan 48 mil hasyimi. b. Jarak 3 Hari Perjalanan
Abu Hanifah dan para ulama Kufah mengatakan minimal jarak safar yang membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal sejauh perjalanan tiga hari, baik perjalanan itu ditempuh dengan menunggang unta atau berjalan kaki, keduanya relatif sama. Dan tidak disyaratkan perjalanan itu siang dan malam, tetapi cukup sejak pagi hingga zawal di siang hari.
Safar selama tiga hari ini kira-kira sebanding dengan safar sejauh 3 marhalah. Karena kebiasaannya seseorang melakukan safar sehari menempuh satu marhalah.
Dasar dari penggunaan masa waktu tiga hari ini adalah hadits Nabi SAW, dimana dalam beberapa hadits beliau selalu menyebut perjalanan dengan masa waktu tempuh tiga hari. Seperti hadits tentang mengusap sepatu, disana dikatakan bahwa seorang boleh mengusap sepatu selama perjalanan 3 hari.
يَمْسَحُ المُقِيْمُ كَمَالَ يَوْمِ وَلَيْلَةٍ وَالمَسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيْهَا
Orang yang muqim mengusap sepatu dalam jangka waktu sehari semalam, sedangkan orang yang safar mengusap sepatu dalam jangka waktu tiga hari tiga malam. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Demikian juga ketika Rasulullah SAW menyebutkan tentang larangan wanita bepergian tanpa mahram yang menyertainya, beliau menyebut perjalanan selama 3 hari.
لاَ يَحِل لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Dari Ibnu Umar radhiyallhuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh 3 malam kecuali bersama mahram". (HR. Muslim)
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, penyebutan 3 hari perjalanan itu pasti ada maksudnya, yaitu untuk menyebutkan bahwa minimal jarak perjalanan yang membolehkan qashar adalah sejauh perjalanan 3 hari.
Kalau kita konversikan jarak perjalanan tiga hari, maka hitungannya adalah sekitar 135 Km.
c. Beberapa Rute Jalan Berbeda Jarak
Lepas dari perbedaan para fuqaha tentang jarak safar, muncul kemudian permasalahan baru, yaitu bagaimana bila untuk mencapai tujuan ternyata ada beberapa jalan yang ukuran jaraknya berbeda.
Manakah yang kita gunakan, apakah menggunakan jarak terpendek ataukah jarak terjauh?
Dalam hal ini umumnya para ulama mengatakan bahwa yang digunakan bukan jarak terdekat atau jarak terjauh. Yang digunakan adalah rute yang dipilih. Maksudnya, bila seseorang berjalan menggunakan rute pertama, yang jaraknya telah memenuhi batas jarak minimal, maka dia terhitung musafir dan mendapatkan fasilitas seperti kebolehan berbuka puasa, menqashar shalat dan sebagainya.
Sebaliknya, bila rute yang dia tempuh ternyata tidak mencukupi jarak minimal safar, maka dia tidak atau belum lagi berstatus musafir. Sehingga tidak mendapatkan fasilitas keringan dalam hukum syariah.
Abu Hanifah mengatakan yang digunakan adalah jarak terjauh. Misalnya ada dua rute, rute pertama membutuhkan waktu 3 hari perjalanan, sedangkan rute kedua membutuhkan hanya 1 hari perjalanan, maka yang dianggap adalah yang terjauh. Maka dalam urusan qashar shalat, jarak itu sudah membolehkan qashar.
Jarak Jakarta - Puncak
Dan apa yang telah dibahas para ulama di masa lalu nampaknya menjadi solusi di masa sekarang. Di tahun 70-an, sebelum ada jalan TOL Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi), penduduk Jakarta menghitung bahwa antara kota Jakarta dan Puncak Pass berjarak 90 km. Tetapi sekarang dengan lewat jalan tol, jarak itu berubah hanya 70-an km saja.
Demikian juga dengan jarak antara Jakarta dan Bandung. Kalau di masa lalu jaraknya 180-an km, maka sekarang jaraknya hanya tinggal 120-an km.
Ternyata perbedaan-perbedaan itu terjadi karena ada perbedaan rute di masa lalu dan di masa sekarang. Dahulu orang kalau mau ke Puncak harus lewat jalan Bogor Lama, lewat kota Bogor lalu Ciawi. Tetapi sekarang dari Jakarta ke Puncak sama sekali tidak lewat Bogor atau Ciawi, tetapi langsung memotong jalur.
Begitu juga dengan rute Jakarta ke Bandung, dahulu harus lewat Bogor dan Ciawi bahkan lewat Sukabumi. Tetapi sekarang lewat jalan tol Cikampek ternyata rutenya menjadi jauh lebih singkat.
4. Safar Yang Mubah
Kriteria yang keempat adalah kehalalan safar yang dilakukan. Halal disini maksudnya adalah bahwa perjalanan itu tujuannya bukan untuk melakukan maksiat atau kemungkaran yang dilarang Allah SWT.
Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan untuk mencuri, merampok, membunuh nyawa tanpa hak, meminum khamar, berjudi, berpraktek riba, menjadi dukun, tukang ramal, mengerjakan sihir atau untuk berzina dan sejenisnya, adalah perjalanan yang tidak dibenarkan, sekaligus juga tidak memberikan fasilitas dan keringanan bagi pelakukan untuk melakukan shalat dengan jama' atau qashar.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah syarat ini berlaku atau tidak.
a. Safar Yang Tidak Maksiat
Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan tidak semua safar membolehkan keringanan, seperti kebolehan jama' dan qashar shalat. Mereka mensyaratkan bahwa safar itu minimal hukumnya mubah, bukan safar maksiat atau safar yang terlarang.
Alasan yang mereka kemukakan Kalau kita pakai pendapat yang pertama, maka seorang yang melakukan safar dengan tujuan akan menjalani profesinya sebagai maling atau perampok, tidak mendapat fasilitas dan keringanan untuk menjama' atau mengqashar shalat.
b. Safar Haji, Umrah dan Jihad
Sementara ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa keringanan hukum bagi musafir hanya berlaku dalam safar yang tujuannya haji atau umrah saja. Kalau kita menggunakan pendapat ini, perjalanan untuk bisnis, tamasya, atau menghadiri undangan pernikahan, bukan perjalanan yang membolehkan kita untuk menjama' dan mengqashar shalat.
c. Semua Safar Termasuk Yang Maksiat
Dan lawan dari pendapat pertama dan kedua di atas, adalah pandangan sebagian ulama yang membolehkan safar apa saja, baik halal atau haram tidak menjadi masalah.
Di antara mazhab yang mengatakan hal ini adalah mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan mereka, ketika Allah SWT memberikan kemudahan untuk menjama' atau mengqashar shalat buat musafir, dalil yang digunakan adalah dalil yang umum dan mutlak, tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu, seperti tidak boleh dalam rangka kemaksiatan dan sebagainya
Artikel by, Kanti Suci Project