FIQIH 4 MADZHAB Kajian Fiqih
Ushul Fiqh
Fiqih 4 Madzhab adalah kajian yang membahas hukum-hukum Islam berdasarkan empat mazhab utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Kajian ini mencakup perbedaan dan persamaan dalam praktik fiqih di antara keempat mazhab tersebut, dengan menggunakan dasar-dasar ushul fiqih, yaitu kaidah-kaidah untuk menggali hukum dari sumber-sumber syariat seperti Al-Qur'an dan hadis.
Empat Mazhab Utama dalam Fiqih
- Mazhab Hanafi: Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, dikenal dengan pendekatan rasional dan qiyas (analogi) karena sedikitnya hadis yang sampai di Irak pada masa itu.
- Mazhab Maliki: Didirikan oleh Imam Malik bin Anas, yang mengutamakan praktik penduduk Madinah dan hadis yang diriwayatkan secara mutawatir.
- Mazhab Syafi'i: Didirikan oleh Imam Syafi'i, yang menggabungkan metode hadis dan qiyas, menjadi pedoman di banyak negara.
- Mazhab Hanbali: Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang merupakan murid Imam Syafi'i dan mengedepankan hadis sebagai sumber hukum utama.
Fiqih dan Ushul Fiqih
- Fiqih: Ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam, seperti ibadah, muamalah, dan lain-lain.
- Ushul Fiqih: Kaidah-kaidah yang menjadi landasan atau metodologi untuk mengeluarkan hukum fiqih dari sumber-sumber syariat (Al-Qur'an dan hadis).
Berikut Buku FIQIH 4 MADZHAB Kajian Fiqih – Ushul Fiqh :

