Ilmu Titen Perspektif Al-Qur'an
Ilmu titen secara spesifik bukanlah istilah yang berasal dari Al-Qur'an, melainkan kearifan lokal atau pengetahuan tradisional masyarakat Jawa yang didasari oleh pengamatan empiris berulang terhadap fenomena alam dan sosial.
Dalam Islam, konsep yang relevan dan sejalan dengan aspek pengamatan serta pengambilan pelajaran dari alam dapat ditemukan dalam beberapa prinsip Al-Qur'an, meskipun tidak menggunakan terminologi ilmu titen.
Titik Temu (Aspek yang Diperbolehkan)
- Al-Qur'an secara konsisten mendorong manusia untuk melakukan observasi, berpikir, dan merenungkan fenomena alam sebagai tanda-tanda kebesaran Allah (ayat-ayat kawniyyah). Dalam konteks ini, "ilmu titen" dapat sejalan dengan ajaran Islam :
- Observasi dan Penelitian: Aspek "ilmu titen" yang melibatkan pengamatan sabar dan pencatatan tekun terhadap tanda-tanda alam (misalnya, untuk memprediksi cuaca, musim tanam, atau perilaku hewan) diakui sebagai bentuk pencarian ilmu pengetahuan. Banyak ayat Al-Qur'an (seperti QS. Ali Imran: 190-191 atau QS. Yunus: 5-6) memerintahkan manusia untuk mempelajari alam semesta dan mengambil ibrah (pelajaran) darinya.
- Kearifan Lokal (Urf): Jika praktik "ilmu titen" (seperti perhitungan waktu tanam atau panen) dianggap sebagai adat istiadat (urf) yang bermanfaat, tidak bertentangan dengan syariat, dan hanya berfungsi sebagai manajemen waktu atau panduan praktis, maka hal tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam.
Perbedaan dan Batasan (Aspek yang Dilarang)
Islam memandang bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak dan takdir Allah SWT. Al-Qur'an dan hadis melarang keras praktik yang mengarah pada syirik, khurafat, dan ramalan nasib yang menafikan kekuasaan Tuhan. Batasan-batasan ini muncul ketika "ilmu titen" digunakan untuk :
- Menentukan Nasib atau Kesialan: Penggunaan "ilmu titen" (seperti perhitungan weton pernikahan atau arah rumah) dengan keyakinan mutlak bahwa hal tersebut menentukan nasib baik atau buruk, mendatangkan celaka, atau membawa keberuntungan adalah bertentangan dengan prinsip tauhid. Keyakinan akan takdir dan ketetapan mutlak hanya milik Allah.
- Mengabaikan Ikhtiar dan Tawakal: Terlalu bergantung pada hasil "ilmu titen" dapat menyebabkan pengabaian konsep ikhtiar (usaha) dan tawakal (berserah diri) kepada Allah.
- Praktik Perdukunan/Jimat: Ketika "ilmu titen" berubah bentuk menjadi perdukunan, penggunaan jimat, atau hal-hal gaib yang tidak berdasar pada syariat, maka hal ini ditolak dalam Islam.
Konsep Ilmu Titen dan Perspektif Al-Qur'an
- Ilmu titen berasal dari kata kerja bahasa Jawa niteni, yang berarti mengamati, memperhatikan, atau mencatat pola-pola yang terjadi secara berulang. Pengetahuan ini biasanya digunakan untuk memprediksi hal-hal seperti cuaca, musim tanam, atau bahkan karakter seseorang berdasarkan weton (hari kelahiran).
- Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebut ilmu titen, tetapi memuat banyak ayat yang mendorong manusia untuk : Mengamati dan Merenungkan Ciptaan Allah (Tafakkur dan Tadabbur) : Al-Qur'an berulang kali memerintahkan manusia untuk memperhatikan tanda-tanda (ayat-ayat) kekuasaan Allah di alam semesta, yang bisa diinterpretasikan sebagai anjuran untuk melakukan observasi yang mendalam (seperti dalam ilmu titen).
Contohnya dalam Q.S. Luqman (31):20, yang mengisyaratkan manusia untuk menggunakan apa yang ada di langit dan bumi.
Luqman Ayat 20 :
اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةًۗ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ ٢٠
a lam tarau annallâha sakhkhara lakum mâ fis-samâwâti wa mâ fil-ardli wa asbagha ‘alaikum ni‘amahû dhâhirataw wa bâthinah, wa minan-nâsi may yujâdilu fillâhi bighairi ‘ilmiw wa lâ hudaw wa lâ kitâbim munîr
Artinya : Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu. Dia (juga) menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya yang lahir dan batin untukmu. Akan tetapi, di antara manusia ada yang membantah (keesaan) Allah tanpa (berdasarkan) ilmu, petunjuk, dan kitab suci yang menerangi.
Tafsir Wajiz / Tafsir Tahlili :
Titik berat nasihat-nasihat yang Lukman berikan kepada anaknya adalah larangan berbuat syirik. Melaui ayat ini, Allah mengecam mereka yang berlaku syirik padahal di depan matanya terhampar bukti-bukti keesaan-Nya. Tidakkah kamu memperhatikan dengan saksama bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk kepentingan-mu dan memenuhi kebutuhanmu? Dia juga menyempurnakan nikmat-Nya untukmu yang bersifat lahir seperti harta dan jabatan, dan yang bersifat batin seperti ilmu, kesehatan, dan keimanan. Akan tetapi, di antara manusia ada yang membantah tentang risalah Nabi Muhammad, syariat, dan keesaan Allah dengan bantahan tanpa dasar ilmu atau petunjuk yang benar dan tanpa Kitab yang memberi penerangan dan bimbingan menuju kebenaran.
Banyak ayat yang mengajak manusia untuk melihat penciptaan langit, bumi, pergantian malam dan siang, serta fenomena alam lainnya sebagai tanda bagi orang-orang yang berpikir (Q.S. Ali Imran (3):190-191, Q.S. Ghafir (40):13).
Ali 'Imran · Ayat 190
اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَاٰيٰتٍ لِّاُولِى الْاَلْبَابِۙ ١٩٠
inna fî khalqis-samâwâti wal-ardli wakhtilâfil-laili wan-nahâri la'âyâtil li'ulil-albâb
Artinya : Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal,
Tafsir Wajiz / Tafsir Tahlili :
Setelah menjelaskan keburukan-keburukan orang Yahudi dan menegaskan bahwa langit dan bumi milik Allah, pada ayat ini Allah menganjurkan untuk mengenal keagungan, kemuliaan, dan kebesaranNya. Sesungguhnya dalam penciptaan benda-benda angkasa, matahari, bulan, beserta planet-planet lainnya dan gugusan bintang-bintang yang terdapat di langit dan perputaran bumi pada porosnya yang terhampar luas untuk manusia, dan pergantian malam dan siang, pada semua fenomena alam tersebut terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal yakni orang yang memiliki akal murni yang tidak diselubungi oleh kabut ide yang dapat melahirkan kerancuan.
Ali 'Imran · Ayat 191
الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هٰذَا بَاطِلًاۚ سُبْحٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ١٩١
alladzîna yadzkurûnallâha qiyâmaw wa qu‘ûdaw wa ‘alâ junûbihim wa yatafakkarûna fî khalqis-samâwâti wal-ardl, rabbanâ mâ khalaqta hâdzâ bâthilâ, sub-ḫânaka fa qinâ ‘adzâban-nâr
Artinya : (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka.
Tafsir Wajiz / Tafsir Tahlili :
Orang-orang berakal yaitu orang-orang yang senantiasa memikirkan ciptaan Allah, merenungkan keindahan ciptaan-Nya, kemudian dapat mengambil manfaat dari ayat-ayat kauniyah yang terbentang di jagat raya ini, seraya berzikir kepada Allah dengan hati, lisan, dan anggota tubuh. Mereka mengingat Allah sambil berdiri dan berjalan dengan melakukan aktivitas kehidupan. Mereka berzikir kepada-Nya seraya duduk di majelis-majelis zikir atau masjid, atau berzikir kepada-Nya dalam keadaan berbaring menjelang tidur dan saat istirahat setelah beraktivitas, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi sebagai bukti kekuasaan Allah yang Mahaagung seraya berkata, “Ya Tuhan kami! Kami bersaksi bahwa tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia melainkan mempunyai hikmah dan tujuan di balik ciptaan itu semua. Mahasuci Engkau, kami bersaksi tiada sekutu bagi-Mu. Kami mohon kiranya Engkau melimpahkan taufik agar kami mampu beramal saleh dalam rangka menjalankan perintah-Mu, dan lindungilah kami dari murka-Mu sehingga kami selamat dari azab neraka.
Ghafir · Ayat 13
هُوَ الَّذِيْ يُرِيْكُمْ اٰيٰتِهٖ وَيُنَزِّلُ لَكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ رِزْقًاۗ وَمَا يَتَذَكَّرُ اِلَّا مَنْ يُّنِيْبُ ١٣
huwalladzî yurîkum âyâtihî wa yunazzilu lakum minas-samâ'i rizqâ, wa mâ yatadzakkaru illâ may yunîb
Artinya : Dialah yang memperlihatkan tanda-tanda (kekuasaan)-Nya kepadamu dan menurunkan rezeki dari langit untukmu. Yang mendapat pelajaran tidak lain, kecuali orang-orang yang kembali (kepada Allah).
Tafsir Wajiz / Tafsir Tahlili :
Pada ayat-ayat yang lalu digambarkan bagaimana orang-orang kafir menyesal dan memohon untuk dikembalikan ke kehidupan dunia agar dapat memperbaiki diri. Untuk itu, guna menghindari timbulnya penyesalan yang sama, ayat-ayat berikut memperingatkan umat manusia agar peduli terhadap tanda-tanda kekuasaan Allah. Dialah Allah Tuhan Yang Maha Esa, yang memperlihatkan tanda-tanda kekuasaan-Nya kepadamu, dan menurunkan rezeki yang berlimpah dari langit untukmu. Dan sungguh tidak lain, yang mendapat pelajaran dari tanda-tanda kekuasaan Allah itu hanyalah orang-orang yang kembali kepada-Nya.
Pengalaman Empiris dan Sains: Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menuntut ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum (sains). "Ilmu titen" dapat dilihat sebagai bentuk pengetahuan empiris awal yang dikembangkan melalui pengamatan jangka panjang. Kepala BMKG bahkan menyebut bahwa "ilmu titen" Jawa bisa digunakan untuk mitigasi bencana sebagai bentuk kearifan lokal dalam membaca tanda alam.
Batasan dalam Pandangan Islam
- Perbedaan utama antara "ilmu titen" dengan pandangan Islam terletak pada aspek kebergantungan dan keyakinan terhadap hasil observasi tersebut.
- Bukan Sumber Hukum: Menurut para ulama, "ilmu titen" tidak memiliki dalil syar'i (dasar hukum agama) yang mengikat, meskipun hasilnya mungkin bisa dibuktikan secara empiris dalam beberapa kasus (seperti prediksi cuaca atau musim).
- Menghindari Kesyirikan: Praktik "ilmu titen" yang berkaitan dengan penentuan nasib, jodoh, atau hari baik-buruk yang dipercayai secara mutlak dapat berbenturan dengan akidah Islam, di mana segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT semata. Penggunaan ilmu ini dalam konteks tersebut sering dikategorikan sebagai 'urf (adat kebiasaan) yang status hukumnya bisa beragam tergantung pada praktiknya.
Secara ringkas, Al-Qur'an mendorong manusia untuk menggunakan akal dan mengamati alam, yang sejalan dengan metode dasar "ilmu titen" (observasi empiris). Namun, "ilmu titen" sebagai sebuah sistem kepercayaan tradisional Jawa tidak secara langsung berasal dari teks Al-Qur'an dan penggunaannya harus tetap dalam koridor syariat Islam, terutama dalam hal keyakinan akan takdir dan kekuasaan mutlak Allah.
Dialektika Primbon Jawa dengan Hukum Islam
Tak jarang saya dapati masyarakat Jawa masih menggunakan primbon Jawa sebagai pedoman untuk melakukan sebuah aktivitas, utamanya perihal pernikahan. Hal ini saya temui di lingkungan terdekat, baik itu di lingkup keluarga maupun di lingkup lebih luas, yakni desa saya. Beberapa waktu lalu, saat kakak saya akan melangsungkan pernikahan ada beberapa tradisi Kejawen yang harus ditempuh terlebih dulu, seperti perhitungan weton dan pasaran untuk mengetahui kecocokan di antara kedua calon mempelai. Tak berhenti sampai di situ, setelah menemukan kecocokan kedua mempelai harus melakukan perhitungan lagi terkait hari baik untuk melangsungkan pernikahannya, supaya rumah tangganya mendapatkan ketentraman atau tidak tertimpa musibah.
Melihat hal tersebut, saya merasa sedikit bosan dan jengah. Pada zaman modern begini masih saja harus percaya mitos yang tidak karuan dan rumit. Padahal, kalau dalam agama Islam semua hari itu baik, tidak ada yang buruk. Berangkat dari fenomena ini, membuat saya tertarik untuk melacak lebih mendalam bagaimana konsepsi primbon Jawa hingga menjadi pedoman untuk menghitung hari pernikahan. Kemudian, bagaimana perjalanan dialektika antara primbon Jawa dengan hukum Islam terkait persoalan tersebut.
Primbon Jawa merupakan sebuah konsep yang dihasilkan oleh nenek moyang melalui sebuah penelitian dan pengamatan, kemudian dihimpun menjadi data serta teori yang dipelajari oleh banyak orang. Karena pada saat itu masyarakat belum mengenal banyak hal, sehingga mereka hanya bergantung kepada apa yang mereka lihat, yakni alam sekitarnya. Dari sini masyarakat terdorong untuk lebih mencermati dan mengamati apa yang ada di sekitarnya. Seperti mengamati dedaunan, alam sekitar dan hal lainnya. Kemudian hasil pengamatan tadi ditulis menjadi objek yang diharapkan dapat membantu kehidupannya saat itu.
Selain itu, primbon Jawa juga disandarkan dengan berbagai macam peristiwa yang mengalami pengulangan secara terus-menerus. Berangkat dari pola tersebut dibuat aturan umum dan diberi sebuah filosofi sehingga menjadi adat masyarakat Jawa. Adat yang dijadikan sebagai syarat pernikahan ini tidak bermaksud untuk mendahului takdir tuhan, melainkan hanya sebatas usaha manusia untuk mencapai kemaslahatan dan menghindarkan keburukan. Tersebab pada dasarnya masyarakat Jawa meyakini bahwa segala sesuatunya berdasarkan kehendak Allah SWT.
Adapun dalam implementasinya, penggunaan adat dan perhitungan hari baik dalam pernikahan berdasarkan primbon Jawa merupakan bentuk kehati-hatian manusia dalam menjalani kehidupan. Tentu dengan merujuk kepada nilai-nilai yang telah diwariskan secara turun temurun sejak zaman sebelum Islam datang. Walaupun tak sedikit masyarakat Jawa yang meyakini bahwa primbon Jawa merupakan tradisi dari ajaran Islam. Melihat tujuan dan implementasi masyarakat Jawa dalam menggunakan primbon pernikahan Jawa tersebut sebagai sarana untuk mencari hari dalam pernikahan yang diharapkan mendapatkan kemaslahatan di akhirnya, maka aktivitas ini tidak bisa secara gamblang kita kategorikan dalam tathayur.
Tathayur merupakan segala bentuk merasa sial yang muncul dalam sangkaan, pun sekedar melihat pertanda yang buruk serta tidak ada hubungan sebab-akibat secara syar’i atau qadari perihal ini merupakan bagian dari kesyirikan. Sementara aktivitas yang dilakukan masyarakat Jawa tersebut tetap didasarkan pada keyakinan terhadap Tuhan. Terkait hari pernikahan dalam Islam pun tidak disebutkan secara terperinci tentang hari dan prosesi pernikahan itu dilakukan, maka dengan melihat hal ini tentu prinsip yang utama adalah tidak bertentangan dengan maqâshid syarî’ah, terutama dalam hal menjaga agama dan tercapainya maslahat bagi manusia.
Dalam hal ini, masyarakat Jawa ketika mengamalkannya pun tentu mengikuti adat istiadat atau tradisi yang dilakukan nenek moyangnya. Istilah ‘tradisi’ atau ‘adat’ dalam Islam sering disebut ‘urf, di mana ‘urf tersebut terlebih dahulu dikategorikan dalam ‘urf fasîd (tradisi buruk) dan ‘urf shahîh (tradisi baik). Lantas, ketika primbon pernikahan Jawa dikaitkan dengan ‘urf dalam Islam, maka harus memenuhi beberapa aspek supaya dapat dikatakan sebagai sebuah ‘urf serta supaya mendapatkan legitimasi syarâ’. Namun, bila beberapa aspek tersebut tidak terpenuhi, maka tradisi tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum.
Pertama, adat atau ‘urf tersebut bernilai maslahat dan dapat diterima oleh akal sehat. Artinya, jika tradisi atau adat tersebut tidak mengandung manfaat bagi masyarakat atau tidak bisa diterima oleh akal sehat, maka secara langsung tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan orang India ketika ada seorang istri ditinggal mati suaminya, maka ia ikut dibakar hidup-hidup bersama pembakaran jenazah suaminya, sebagai bentuk janji sehidup-semati. Adat semacam ini tidak dapat diterima oleh akal maka secara otomatis tertolak.
Sementara pengunaan ilmu titen serta adat yang berisi aturan, larangan dan perhitungan hari pernikahan yang sesuai dalam primbon Jawa, pada umumnya dianggap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa. Tersebab, hal ini merupakan sebuah tradisi yang berasal dari penalaran dan pemahaman yang mendalam, dan kemudian dituangkan dalam sebuah konsep hitungan. Dari sini dapat kita ketahui bahwa masyarakat zaman sekarang mencoba untuk memelihara khazanah lama yang baik dengan mengalami pembaharuan yang lebih baik. Dengan tidak serta merta menghapuskan khazanah lama bilamana terdapat kemaslahatan di dalamnya, begitupun dengan penggunaan adat dan primbon di dalam pernikahan ini, tidak serta merta dihilangkan begitu saja, apalagi aktivitas ini merupakan tradisi yang telah ada secara terus menerus.
Selain itu, masyarakat Jawa meyakini bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh mereka itu sebagai bentuk untuk memperoleh maslahat dan menolak mafsadât yang telah dilakukan oleh nenek moyang dulu salah satu caranya adalah dengan melakukan perhitungan ini. Hal ini sejalan dengan kaidah yang berbunyi, ’’Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan’’.
Kedua, adat atau ‘urf itu berlaku secara umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada di lingkungan tersebut atau di kalangan sebagian besar warganya. Dalam syarat kedua ini ulama berbeda pendapat, sebagian ulama Hanafiyyah seperti Ibnu Nujaim dan Ibnu Abidin serta sebagian ulama Syafi’iyyah seperti Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan bahwa syarat ‘urf itu harus bersifat umum dan tidak menganggap ‘urf khusus. Sementara menurut mayoritas ulama, Malikiyyah, sebagian ulama Hanafiyyah serta Syafi’iyyah mengatakan bahwa tidak ada syarat terkait sifat ‘urf tersebut harus umum. Hal ini berarti bahwa ‘urf khusus dapat diberlakukan, sebagaimana ‘urf Ahli Madinah yang juga menjadi salah satu landasan hukum syarâ’ meskipun bersifat khusus.
Dari kedua pendapat tersebut kita bisa mengambil pendapat mayoritas ulama sebagai acuan, yang mana tidak menjadikan adat harus berlaku secara umum, sebagaimana adat ahli Madinah tersebut. Dengan pertimbangan bahwa setiap daerah pasti memiliki tradisi dan adat yang berbeda-beda, hal ini tentu dipengaruhi oleh kultur budaya masing-masing. Adapun maksud dari sifat umum pada syarat kedua ini yakni, setiap adat merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh orang banyak, jadi dalam hal ini keumuman adat itu terletak pada zona tempat suatu kelompok itu sendiri.
Ketiga, urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum telah berlaku pada saat itu, bukan urf yang muncul kemudian. Maka, jika urf tersebut datang kemudian tidaklah diperhitungkan. Hal ini dikuatkan dengan kaidah dalam ushul fikih, yaitu; “’Urf yang diberlakukan pada suatu lafadz atau ketentuan hukum hanyalah yang datang beriringan atau mendahului, dan bukan yang datang kemudian’’.
Penggunaan adat dan juga primbon pernikahan Jawa sebagai sebuah tradisi telah ada sejak sebelum adanya Islam di tanah Jawa. Pun dengan aktivitas perhitungan hari baik dan kecocokan dalam menentukan sebuah pasangan yang dilakukan masyarakat Jawa masih mengikuti aturan lama, hanya saja ada interaksi dialogis antara tradisi, larangan dan juga perhitungan primbon Jawa dengan ajaran Islam. Dari sini kemudian muncul pergeseran makna dan paradigma, bukan pada substansi dan praktiknya. Dengan demikian dapat disimpulkan, sistem dan aturan yang ada di masyarakat Jawa telah lebih dahulu ada, sebagai sebuah konsep ilmu pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang.
Keempat, adat atau ‘urf tidak bertentangan dengan dalil al-Quran dan Hadits Nabi. Dengan tidak adanya dalil syarâ’ yang mengatur perbuatan tersebut, maka dikembalikan kepada adat setempat. Sebagaimana sebuah kaidah, ‘’Hukum asal dalam muamalah adalah pemaafan, tidak ada yang diharamkan kecuali apa yang diharamkan Allah SWT’’. Adapun untuk menilai apakah ‘urf itu bertentangan dengan dalil al-Quran dan Hadits atau tidak, semestinya dengan melihat ada tidaknya larangan secara pasti dalam teks tersebut. Seperti larangan meminum khamr yang telah disebutkan keharamannya secara jelas oleh al-Quran dan hadist Nabi dalam surah al-Maidah: 90.
Al-Ma'idah · Ayat 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
yâ ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsum min ‘amalisy-syaithâni fajtanibûhu la‘allakum tufliḫûn
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Tafsir Wajiz / Tafsir Tahlili :
Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-Nya, dan Rasul-Nya! Sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat.
Walhasil, dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa adat dan perhitungan primbon pernikahan Jawa yang dilakukan masyrakat di pulau Jawa merupakan ‘urf shahîh. Tentu dengan catatan, bahwa hal tersebut tidak sampai mempengaruhi keyakinan dan hanya dijadikan sebagai ilmu titen saja. Sedangkan jika hal tersebut sampai mengubah keyakinan dan mempercayainya hingga memunculkan kesyikiran, maka itu merupakan ‘urf fasîd.
Ilmu Titen Mbah Maimoen Zubair
Mbah Maimoen Zubair dawuh, Ilmu titen itu nggk ada dalilnya, tetapi insyaAllah bisa dibuktikan.
Kalau rumahmu biasa dibuat ngaji Al-Qur'an, apalagi buat mengajarkan Al-Qur'an, maka besok anak dan atau cucumu pasti ada yang Alim Al-Qur'an.
Kalau rumahmu biasa buat ngajar dan atau ngaji kitab, insyaAllah besok anak dan atau cucu-cucumu pasti ada yang Alim kitab.
Begitu juga kalau rumahmu hanya untuk nonton tivi, apalagi seng nontonke perkara maksiyat atau rumahmu hanya untuk tempat menaruh pajangan barang antik, mewah, yang umumnya bersifat pamer. Yo kamu tinggal nginget dan berfikir, besok anak dan cucumu mau jadi apa ?
Jadi orang tua yang rajin Riyadhoh untuk anak anaknya, terlebih ibunya. Riyadhoh itu bukan puasa saja, artinya luas. Sopo nandur bakal ngundoh itu titenane.
Ilmu Titen Syekh Nawawi Banten (Misteri Angka di Balik Nama Muhammad)
Kitab Sullamul Munajat (Tangga Bermunajat) saya buka. Sebuah komentar arif Syekh Nawawi Banten atas intisari Safinatus Shalat (Perahu Salat) karangan Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya Hadramaut.
Dan, pada suatu malam, mendapat file portable document format (pdf) kitab tersebut. Pdf ini lebih besar dan lebih rapi tulisannya dibanding cetakan kuno yang saya pegang. Saya berterima kasih kepada editor, Syekh Bassam Abdul Wahhab Al-Jabi. Syekh Bassam ini naksir karya-karya Syekh Nawawi Banten. Terbukti, selain Sullam, Bassam telah merapikan ulang karya Syekh Nawawi yang lebih tebal, Syarah Kasyifatus Saja. Bahkan, di akhir Sullam, Bassam juga melengkapinya dengan lampiran syarah Hadits Al-Musi` Shalatahu; tentang seorang yang shalatnya kurang benar, sehingga mendapat koreksi langsung dari Rasulullah.
Ada yang menarik perhatian.
Halaman pertama komentar Syekh Nawawi tentang "misteri angka" di balik nama agung, Muhammad.
Bahwa, dari nama Muhammad ini, sebagian ulama telah mampu menggali jumlah banyaknya rasul (315 rasul).
Dari nama ini, dapat menghasilkan angka 314, bilangan prajurit yang tulus menemani Thalut melawan pasukan Jalut.
Bisa pula terjumlah jadi 313, total sahabat yg mengikuti Perang Badar.
Bagaimana nama Muhammad mampu menghasilkan angka 315, 314, dan 313 ? Mari perhatikan penjelasan Syekh Nawawi dengan pendekatan Abajadun.
Jika dibeberkan satu persatu hurufnya, maka :
- Pertama, huruf mim ميم (M 40 + Y 10 + M 40) menunjukkan angka 90. Karena huruf ini pada nama Muhammad ada tiga, maka 90x3= 270
- Kedua, huruf dal دال (D 4 + A 1 + L 30) memiliki angka 35
- Ketiga, huruf haa` حاء (H kecil 8 + Alif 1 + Hamzah 1) sama dengan 10
Ketika dijumlahkah semuanya : 270+35+10 = 315, sama dengan jumlah para rasul.
Bila mengatakan jumlahnya adalah 314, maka menggugurkan alif pada حاء itu; yang mana angka 314 ini merupakan prajurit gigih Thalut yang bijak.
Sedangkan yang menghitung 313, sebagaimana bilangan Ahli Badar, berarti menggugurkan hamzah pada حء .
Itu kalau menghitung dengan cara mbeber dan mengkalikan tiga mimnya.
Bagaimana kalau menghitung apa adanya, tanpa mbeber dan tanpa dikalikan antarmimnya ?
Syekh Nawawi menjawab :
- Pertama, mim م tanpa dibeber, dihitung m-nya saja tanpa ya` dan m-nya lagi, berarti 4 (angka nolnya dibuang).
Tanpa lihat tasydid, mim pada nama Muhammad ada dua. Berarti 4+4= 8.
- Kedua, ha` ح berarti 8.
- Ketiga, dal د sama dengan 4
Totalnya berapa ? 20.
Angka 20 dikalikan 20 = 400, dikali dengan bilangan genap jumlah rasul (310 - limanya disimpan dulu) : 400 x 310 = 124.000.
Menurut pandangan ilmuwan, jelas Syekh Nawawi, angka 124 ribu inilah total jumlah para nabi, jumlah para sahabat, dan jumlah para kekasih-Nya setiap era. Angka ini juga konon merupakan jumlah helai rambut jenggot Baginda Nabi, serta total bilangan papan-papan perahu Nabi Nuh. Angka 310 ini merupakan angka-angka bulat paripurna, yang melukiskan makhluk yang paling sempurna, yaitu para nabi.
Adapun sisanya, yaitu angka lima (5), menggambarkan sosok-sosok yg mengiringi keutamaan dan keluhuran derajat mereka. Bagi Syekh Nawawi, angka lima ini tidak lain merupakan simbol Khulafa`ur Rasyidin :
1. Sahabat Abu Bakar,
2. Sahabat Umar,
3. Sahabat Uthman,
4. Sahabat Ali,
5. Sahabat Al-Hasan putra Siti Fathimah Az-Zahra radhiyallahu 'anhum ajma`in.
Betapa demikian luar biasa dan tajamnya pemaparan Syekh Nawawi Banten. Hanya dari angka Abajadun di balik nama Muhammad, mampu menguak dan mengaitkan jumlah para nabi-rasul, pasukan Thalut, Sahabat Ahli Badar, helai rambut, hingga papannya perahu Nabi Nuh.
Mungkin orang-orang sekarang menganggapnya ilmu cocokologi, atau otak atik gatuk. Bahkan, Bassam, sang editor terlihat nyinyir di catatan kakinya. Dia menyatakan: ini tiada guna, tak memiliki tendensi syari. Dan gegara Bassam yang khilaf ngetik ba`, yang mestinya ya`, saya bolak-balik lihat abajadun untuk mahami angka mim ميم, (Bassam ngetiknya: الميم، الباء، الميم).
Upaya pencerahan angka dari Syekh Nawawi ini sangat memiliki metodologi ilmiah. Di dalam dunia riset, dikenal dengan pendekatan kuantitatif, yang data analisanya berdasarkan angka-angka.
Ketika sudah banyak ilmuwan meneliti segala sisi dari Baginda Nabi Muhammad dengan berbagai pendekatan, maka sah-sah juga Syekh Nawawi pun menelitinya denga ruang lingkup kuantitatif yang simpel : menganalisis angka-angka (numerikal) di balik namanya.
Dan hasil risetnya ?
Sungguh luar biasa juga, bukan ?
Tidak kalah denga hasil dari pendekatan kualitatif saja.
Selain itu, ilmu titen ini juga banyak menginspirasi kiai-kiai hikmah Banten dan Jawa setelah Syekh Nawawi. Yang sangat terlihat kental adalah Al-Mukarrom Mbah Yai Maimun Zubair, yang sering menjabarkan rahasia angka di balik Nahdlatul Ulama (NU) dengan tanggal kemerdekaan Indonesia.
Ilmu titen dapat mengubah nilai hal yang remeh temeh sekalipun menjadi sesuatu banget, mencengangkan, dan bikin ngangguk-angguk yang menyimak.
Kejelian mata batin seperti ini yang saat ini sudah mulai pudar, bahkan bisa jadi terasa asing, terbilang sia-sia oleh orang-orang zaman sekarang. Mungkin bisa jadi benar ini hanya cocokologi, tapi bukankah untuk mencocokologinya memerlukan pemerasan otak dan kejernihan hati yang luar biasa ?
Semoga dapat kecipratan ilmu titennya para alim ulama, terutama Syekh Nawawi Banten.
Artikel by Kanti Suci Project



