SUJUD SYUKUR
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai perwujudan dari rasa syukur. Sujud syukur dilakukan saat hati dan pikiran menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan oleh Allah Swt. Sujud syukur juga bisa dilakukan karena terhindar dari bahaya kesusahan yang besar.
Sujud Syukur adalah Sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat (keberhasilan) atau telah terlepas dari bahaya (musibah), Baik ke nikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpa umat Islam).
Jumhur ulama sependapat ikhwal sunatnya mengerjakan Sujud Syukur.
Sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi :
1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari
kecelakaan tenggelamnya kapal , jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Nabi saw. apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah swt.
Baihaqi meriwayatkan dengan sanad menurut syarat Bukhari : "Bahwa Ali r.a . ketika menulis surat kepada Nabi saw. untuk memberitahukan masuk Islamnya Suku Hamdzan, beliau pun sujud dan setelah mengangkat kepalanya terus bersabda: 'Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan! Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan'!"
Dari Abdurrahman bin 'Auf : "Bahwa Rasulullah saw. pada suatu hari keluar dan saya mengikutinya sampai kami tiba di Nakhl. Beliau lalu sujud dan lama sekali sujudnya itu hingga saya takut kalau-kalau Allah akan mendatangkan ajalnya di sana. Saya lalu datang mendapatkannya, tiba-tiba beliau mengankat kepala dan bertanya: 'Mengapa wahai Abdurrahman?' Saya menceritakan perasaan saya tadi, maka beliau pun bersabda:'Sesungguhnya Jibril a.s. datang kepadaku tadi dan berkata : Sukakah Anda kuberi kabar gembira ? Sesungguhnya Allah berfirman kepada Anda: Barang siapa membacakan shalawat padamu, maka Aku akan memberinya rahmat . Dan berang siapa membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan. Oleh karena itu saya sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala.
Hakim juga meriwayatkan hadits seperti ini dan mengatakan: "Hadits ini sah menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan dalam soal sujud syukur ini, belum pernah saya jumpai sebuah hadits yang lebih sah dari ini."
Bukhari meriwayatkan bahwa ka'ab bin Malik melakukan sujud syukur ketika menerima berita bahwa tobatnya diterima Allah.
Ahmad mengatakan bahwa Ali r.a . juga sujud ketika menemukan mayat Dzats-Tsudaiyan diantara orang-orang Khawarij yang tewas dalam peperangan dengannya.
Sa'ad bin Manshur juga menyebutkan bahwa Abu Bakar melakukan sujud syukur ketika mendengar kematian Musailimah, yakni Nabi palsu.
Suci lebih afdhal. Sujud syukur itu juga memerlukan syarat-syarat sebagai syarat-syarat shalat, tetapi ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan sebab memang bukan termasuk dalam shalat. Dalam kitab Fat-hul 'Allam
disebutkan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Syaukani berkata: "Dalam sujud Syukur tidak terdapat sebuah hadits pun yang menjelaskan bahwa untuk melakukannya itu disyaratkan berwudhu, suci pakaian dan tempat."
Takbir diperlukan (?) . imam Yahya dan Abu Thalib. berpendapat bahwa tidak terdapat keterangan dari Nabi saw. yang menjelaskan bahwa dalam sujud syukur itu diharuskan bertakbir, hanya saja disebutkan dalam kitab Bahr bahwa dalam sujud syukur itu takbir diperlukan.
Tata caranya . Seperti sujud tilawah . Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Tidak di waktu shalat. Imam Yahya berkata bahwa sujud syukur dalam shalat tidak dibolehkan, dan memang tidak ada seorang ulama pun yang memperkenankannya, sebab tidak ada sangkut-pautnya sama sekali.
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Macam-macam Sujud dalam Islam dan Tata Caranya
Macam-macam sujud penting diketahui oleh umat Islam. Meski sama-sama sujud, ketentuan pelaksanaannya memiliki perbedaan.
A Miftahul Basar M Pd dalam bukunya yang bertajuk Ringkus PAI mengartikan sujud sebagai bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah SWT. Ketika bersujud, maka dahi, telapak tangan, kaki, dan lutut semuanya menempel ke tanah atau alas sujud. Posisi ini dinilai paling ideal sebagai bentuk ketundukan, kepasrahan dan kepatuhan secara total kepada Allah.
Dijelaskan dalam Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, terdapat tiga macam sujud dalam Islam, yaitu sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah. Selain ketentuan, syarat melaksanakannya juga berbeda.
Mengenal Macam-macam Sujud dalam Islam
1. Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan ketika seorang muslim keliru karena lupa dalam salatnya. Disunnahkan mengerjakan sujud sahwi sebanyak dua kali serta mengucap salam dua kali pula ke kanan dan kiri.
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah lupa dalam salatnya sehingga beliau bersabda,
"Aku ini hanyalah manusia biasa sebagaimana kalian lupa. Oleh karena itu, jika aku lupa maka ingatkanlah," (HR Muslim).
Waktu pelaksanaan sujud sahwi yaitu sebelum atau sesudah mengucapkan salam. Namun, lebih utama tergantung sebab yang mengharuskan sujud tersebut.
Apabila datangnya sebab sebelum salam, maka sujud dilakukan sebelum salam. Begitu pun jika sebabnya sesudah salam, maka sujud dilakukan sesudahnya.
Mengacu pada buku Ringkus PAI, tata cara sujud sahwi dilakukan sebagai berikut :
Setelah selesai membaca tahiyat akhir, langsung sujud dengan membaca
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Arab latin : Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa,"
Bangun dari sujud disertai dengan mengucap takbir
Duduk sebentar, kemudian takbir dan dilanjutkan dengan doa yang sama pada sujud pertama
Duduk kembali dan diakhiri dengan salam
2. Sujud Syukur
Selanjutnya adalah sujud syukur. Sujud ini dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada Allah SWT. Sebabnya pun beragam, mulai dari mendapat kenikmatan, terhindar dari bahaya, serta mendapat berita yang menggembirakan.
Syarat dari sujud syukur yaitu suci dari hadats dan najis, menghadap kiblat serta menutup aurat. Sementara rukunnya ialah niat, takbiratul ihram, sujud satu kali, memberi salam dalam posisi duduk dan tertib.
Doa yang dapat dibaca saat sujud yaitu,
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Arab latin: Sajada wajhiya lilladzii kholaqohu washowwarohu wasyaqo sam'ahu wa bashorohu bihaulili wa quwwatihi fatabaa ro kallaahu ahsanul khooliqiin.
Artinya: "Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta,"
3. Sujud Tilawah
Sujud tilawah merupakan sujud yang dikerjakan karena membaca ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an, baik itu ketika salat maupun di luar salat. Secara bahasa, tilawah diartikan bacaan.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah melaksanakan sujud tilawah bagi yang membaca atau mendengarkan ayat-ayat sajdah dari Al-Qur'an.
Nabi SAW pernah mengerjakannya sebagaimana dinukil dari riwayat Ibnu Umar. Ia berkata,
"Rasulullah SAW membacakan kepada kami Al-Qur'an. Apabila beliau melewati ayat sajdah, maka beliau takbir, lalu sujud. Dan kami pun ikut sujud," (HR Dawud, Baihaqi & Hakim).
Adapun, 15 ayat sajdah yang tercantum dalam Al-Qur'an antara lain sebagai berikut :
Al A'raf ayat 206
Ar Ra'd ayat 15
An Nahl ayat 50
Al Isra ayat 109
Maryam ayat 58
Al Hajj ayat 18
Al Hajj ayat 77
Al Furqan ayat 60
An Naml ayat 26
As Sajdah ayat 15
Sad ayat 24
Fussilat ayat 38
An Najm ayat 62
Al Insyiqaq ayat 21
Al Alaq ayat 19
Tata cara sujud tilawah ada dua macam, yaitu di dalam salat dan di luar salat. Ketika membaca ayat sajadah di waktu salat, maka hendaknya langsung sujud tanpa melakukan rukuk dan i'tidal lebih dulu. Setelah bacaan doa atau sujud tilawah selesai, kembali ke posisi berdiri seperti semula dan melanjutkan salat.
Namun, apabila dalam salat berjamaah makmum mendengar bacaan ayat sajadah, maka makmum tidak boleh melakukan sujud tilawah jika imam tidak melakukannya. Sebaliknya, jika imam melakukannya, maka makmum harus ikut melakukannya juga.
Selanjutnya, apabila dikerjakan di luar salat maka bertakbir lalu sujud sebanyak satu kali, kemudian bertakbir lagi untuk bangun dari sujud. Bisa juga langsung sujud sebagaimana sujud dalam salat tanpa didahului dengan takbir.
Bacaan yang dibaca ketika sujud yaitu,
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Arab latin : Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin
Artinya :
"Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta," (HR Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi, dan Nasa'i)
Selain macam-macam sujud di atas, ada juga sujud yang terdapat dalam salat. Sujud dalam salat termasuk ke dalam bagian dari rukun fi'li yang artinya rukun berupa gerakan, bukan bacaan.
Merangkum arsip detikHikmah, gerakan salat yang satu ini sama seperti sujud pada umumnya. Dahi menempel dan anggota tubuh lainnya yang wajib diletakkan pada lantai tempat salat ialah telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki.
Sujud dalam salat dikerjakan setelah i'tidal. Ketika sujud, posisi bokong lebih tinggi dari kepala, pundak dan tangan. Doa yang dibaca ketika sujud yaitu,
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Arab latin: Subhaana rabbiyal 'alaa wa bihamdih (3x)
Artinya : "Maha suci Rabb-ku yang Maha Tinggi dan memujilah aku kepada-Nya,"
Selain itu, ada juga bacaan yang dipanjatkan oleh Rasulullah ketika sujud. Mengutip dari buku Menyelami Makna Bacaan Shalat susunan Fajar Kurnianto, Jabir bin Abdullah pernah mendengar Nabi SAW membaca doa berikut,
اللهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ، وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Arab latin: Allahumma laka sajad-tu, wa bika aamantu, wa laka aslam-tu. Sajada wajhii lilladzii khala-qohuu, wa shawwa-rohuu, wa syaqqo sam'ahuu wa basharahuu, tabaarokallahu ahsanul kholiqiin.
Artinya : "Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, kepada-Mu aku beriman dan kepada-Mu lah aku menyerahkan diriku. Dan Engkaulah Rabb-ku. Wajahku bersujud kepada Dzat yang telah menciptakan dan membentuknya, maka baikkanlah bentuknya. Dan Yang telah menjadikan diriku mendengar dan melihat. Maka Maha Suci Allah, sebaik-baiknya pencipta," (HR. An-Nasa'i).
Itulah macam-macam sujud dalam Islam yang penting untuk diketahui kaum muslim.
Tata Cara Sujud Syukur dan Doanya
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan saat mengetahui atau mendapatkan kabar gembira. Sujud syukur juga bisa dilakukan saat kita merasa telah mendapatkan nikmat besar dari Allah swt.
Dalam hidup memang adakalanya kita mendapatkan nikmat tak terkira, sehingga kita merasa harus segera mengekspresikan rasa syukur tersebut. Namun bagaimana caranya dalam melaksanakan sujud syukur tersebut? Dan apa hukumnya sujud syukur dalam Islam?
Rasulullah saw melakukan sujud syukur ketika datang kepadanya hal yang menggembirakan. Dari sana kemudian ulama memasukkan sujud syukur sebagai sunnah ketika seseorang mendapatkan nikmat.
Bahwa sujud syukur itu terbilang ibadah. Karenanya, orang yang ingin melakukan sujud syukur harus suci baik badan, pakaian, maupun tempat sujudnya.
Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menjelaskannya sebagai berikut :
وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك
Artinya: Syarat sujud syukur sama saja dengan sembahyang. Sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.
Adapun caranya :
1. Mengambil posisi berdiri, lalu bertakbiratul ihrom.
2. Mengucap takbir turun.
3. Turun sujud.
4. Bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam.
5. Salam.
Semua dilakukan dengan tuma’ninah.
Saat sujud kita bisa membaca lafal berikut ini:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa teatrikal ahsanul khāliqīna.
Artinya :
Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta.
Al-Khotib dalam Iqna’ menyebutkan beberapa sebab sujud syukur. Menurutnya, sujud syukur itu bukan dikerjakan tanpa alasan. Sujud itu harus dipicu oleh sebab-sebab yang jelas.
وسجدة الشكرلا تدخل صلاة وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة أو رؤية مبتلى أو فاسق معلن ويظهرها للفاسق إن لم يخف ضرره لا لمبتلى لئلا يتأذى وهي كسجدة التلاوة
Artinya: Sujud syukur dikerjakan di luar sembahyang. Sujud ini dikerjakan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq secara terang-terangan. Seseorang disunnahkan menyatakan sujud syukur di hadapan si fasiq jika tidak menimbulkan mudarat.
Pelaksanaan sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah. Sebagai alternatif, sujud syukur bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai.
Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan:
ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات "سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها تقوم مقامها
Artinya: Kalau tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”. Karena kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).
Ulama sendiri menganjurkan agar sujud syukur diikuti dengan sedekah. Sehingga, syukur kepada Allah mengambil bentuk badaniyah dan maliyah. Berikut keterangan Al-Khotib dalam Iqna’.
ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة
Artinya :
Bersamaan dengan sujud syukur, disunnahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majmuk.
Sebagai catatan berkaitan dengan sujud ini, perlu kiranya kita memerhatikan rambu-rambu dalam sujud. Karena sujud merupakan bagian dari ibadah
Kanti Suci Project