KH. NURHASAN UBAIDAH LUBIS PENDIRI AGAMA BARU ISLAM JAMA' AH / LDII ASAL KEDIRI
Kisah Tragis Kematian KH Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Pendiri Islam-Jama'ah/LDII)
KISAH MENINGGALNYA
KH NURHASAN AL UBAIDAH YANG DIRAHASIAKAN
Lazimnya, kematian seseorang, apalagi berpredikat "tokoh", mesti dikabarkan secara luas. Tapi kelaziman ini tak berlaku bagi kematian tokoh kharismatik, pemimpin besar, ulama besar, serta pendiri Islam Jama'ah, KH. Nurhasan Al Ubaidah Amir Lubis. Mengapa?
Ada beberapa versi alasan penyembunyian berita kematian KH. Nurhasan Al Ubaidah. Diantaranya, khawatir akibat kematian tokoh sentral tersebut dapat
menggoyahkan jama'ahnya. Sebab kematian pemegang tahta keamiran "kerajaan" secara mendadak, itu dikhawatirkan belum sempat menobatkan calon penggantinya.
Tapi dugaan ini terbantahkan setelah "keamiran" dipegang oleh KH. Abdul Dhohir. Putra sulung dari enam bersaudara ini dianggap sebagai putera mahkota
dinasti "kerajaan" Madigol. Madigol adalah nama kecil KH. Nurhasan AlUbaidah. Kini KH. Abdul Dhohir selain bergelar sebagai Amirul Mukminin, juga kental dengan sebutan "Kyai Sepuh" di kalangan jama' ah LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Alasan lain, mengapa kematian KH. Nurhasan Al Ubaidah dirahasiakan? Banyak diantara yang menyebut karena pengikutnya merasa malu kepada masyarakat umum. Pasalnya, tak ada yang menyangka, orang ''sehebat"
dia, ternyata matinya dalam sebuah kecelakaan dijalan raya. "Kekebalan" Nurhasan Al Ubaidah yang dikagumi banyak orang ternyata lenyap di atas mobil.
Setelah banyak pihak yang mengetahui kematian pemimpin spiritual itu, anggota jama'ah LDII masih juga punya alasan penyembunyian berita kematian tersebut. Yakni, agar anggota jama 'ah tidak terjebak dalam kultus individu. Karenanya, meski ketokohannya dinilai luar biasa dengan istilah "Lubis", prosesi pemakaman bahkan makamnya pun tak ada yang istimewa.
Alasan takut terjadi "kultus" individu memang bisa dipahami. Soalnya ihwal ini berkaitan erat dengan larangan agar setiap muslim menghindari kemusyrikan.
Tapi yang menarik, kematiannya berusaha disembunyikan, namun anggota jama'ah
LDII "dianjurkan" memasang foto Nurhasan Al Ubaidah di setiap rumah mereka. Berarti, ketika wafat dirahasiakan. Tapi setelah tiada, orang digiring untuk "kultus" kepada pendiri Islam Jama’ah ini.
Dalam sebuah buku Direktori LDII yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat LDII edisi ke-2 tahun 2002, tertulis sebuah pertanyaan: " Siapakah KH. Nurhasan
Al Ubaidah yang terpampang fotonya di rumah warga LDII?". Jawabannya, KH.Nurhasan Al Ubaidah adalah seorang "ulama" besar yang selama sebelas tahun
belajar ilmu agama di Makkah dan Madinah.Tetapi lepas dari semua itu, Radar Minggu mencoba menyajikan kisah meninggalnya KH. Nurhasan Al Ubaidah yang dikutip dari berbagai sumber, salah satunya, yang termuat dalam Majalah TEMPO, 10 April 1982.
Hari itu, Sabtu sore 13 Maret 1982, mobil Mercy Tiger B 8418 EW meluncur dijalan raya Tegal Cirebon. Di jok belakang kanan duduk H. Nurhasan, sebelah
kirinya istrinya, Ny. Fatimah. Yang menyetir mobil Abdul Aziz (Sekarang menjadi Imam yang dibai’at/Sulton Aulia,pen), anak Nurhasan, dan di sebelahnya duduk Yusuf Thohir, menantu. Dikabarkan mereka akan menghadiri kampanye Golkar di Jakarta,
Sampai di Pelayangan (Kec. Babakan Kab. Cirebon -red) kira-kira 20 km lagi sampai kota Cirebon, sebuah truk Fuso mencoba mendahului Mercy merah itu. Jam menunjukkan waktu sekitar pukul tiga siang.
Persis saat itu pula dari arah berlawanan muncul truk lain. Mengelakkan tabrakan dengan truk, Fuso membanting diri ke kiri, menyerempet Mercy. Dan Mercy merah itu pun terbang puluhan meter, terjungkal masuk sawah. .
Semua penumpang cidera. Yang paling parah lukanya H. Abdul Aziz . dadanya remuk berlaga dengan kemudi, dirawat di rumah sakit pertamina Cirebon. Yusuf Thohir agak lumayan, luka di kaki dan tangan, tapi besoknya sudah keluar rumah sakit. Sedangkan muka Ny. Hj. Fatimah luka-luka, terkena pecahan kaca. H. Nurhasan sendiri hanya luka-luka lecet di kaki. Tapi sejak dibawa dari tempat kecelakaan ke Rumah Sakit Gunung Jati (RSGJ) Cirebon, dia tidak sadar. Dan selepas maghrib hari itu ia melepaskan nafas yang terakhir.
Peristiwa itu jadi urusan Kepolisian Korem 852 Cirebon (Istilah sekarang Polres-red) Danres 852 Cirebon (Sekarang Kapolres Cirebon-red), lewat telpon, membenarkan tabrakan itu menyebabkan seorang penumpang mobil Mercy bernama H. Nurhasan Al Ubaidah meninggal . Juga lewat telepon RS Gungung Jati
membenarkan. "Sopir truk itu sekarang kita tahan", kata Danres Letkol. Drs. Oetojo Soetopo, waktu itu.
Keesokan harinya, mayat Nurhasan dibawa dengan ambulan RSGJ. Diantar oleh dr. Subarno, bersama Mulyanto pegawai LLAJR Cirebon dan sejumlah pengikut
almarhum sampai ke rumah Pak Haji di Rawagabus, kelurahan Adiarsa, Kec. Karawang, salah satu komune Islam Jama'ah yang tertutup.
Semula, menurut rencana begitu sampai di Rawagabus mayat akan segera di kuburkan . Eddy Simtoro Lurah Adiarsa, malam itu sudah dilapori ada penghuni
desanya yang meninggal karena kecelakaan mobil. "Belakangan baru saya tahu kalau yang meninggal itu Pak Haji Nurhasan", kata Eddy Simtoro. Malam itu mayat Nurhasan disemayamkan di ruang tamu rumah gedungnya di Rawagabus. "Menunggu kedatangan teman dekat Imam dari Kediri dan Kertosono", tutur seorang
pengikut.
Seperti diketahui, Kediri adalah pusat Islam Jama'ah yang pertama Pondok Burengan, yang setelah ribut-ribut 1979 ditinggalkan Nurhasan yang lebih banyak
menetap di Kertosono (Kab. Nganjuk, Jatim). Kertososno adalah pusat yang kedua dan tempat kedudukan Imam. Dia hanya datang sekali-sekali ke Rawabagus.
Sementara malam itu juga, di Desa Bangi, Purwoasri, Kediri rumah H. Abdul Fatah digedor orang. Pintu dibuka ternyata yang menggedor pembantu H. Nurhasan
H. Fatah adalah adik kandung Imam itu. "Mungkin karena sangat terkejut", katanya. "Ia bilang H. Nurhasan sakit keras". Malam itu juga mereka berangkat ke Cirebon.
H. Fatah memang terkejut. Baru dua bulan sebelumnya , "ia datang ke rumah saya dengan .... (seorang aktris Ibu Kota, pengikutnya)".
Di Kertosono, tetangga H. Nurhasan menuturkan, hari itu para anggota keluarga berangkat berombongan. "Bahkan Al Suntikah (istri Nurhasan yang lain) menangis". Tapi berita musibah itu memang tidak disiarkan.
Dini hari esoknya, baru orang-orang yang ditunggu dari Kediri dan Kertosono datang diantaranya, terdapat pak Carik, tadinya sekretaris H. Nurhasan. Waktu itu juga Jenazah imam itu dikuburkan tepat pukul 03.00 dinihari, terhitung hari Senin
15 Maret, dua hari setelah peristiwa. Makamnya persis di belakang gedung Nurhasan sendiri di Dusun itu ditandai dengan satu patok di arah kepala dan batu di bagian kaki.
"Paling yang hadir malam itu hanya 100 orang", kata pengikut yang tadi. Mereka, selain sanak famili, adalah pengikut IJ (LDII sekarang, pen) dari Cirebon, Karawang dan sekitarnya, yang sempat tahu musibah itu. Siangnya baru banyak orang dari Jakarta yang berkunjung. Di antara orang-orang yang bermobil dari Jakarta itu, ada juga pejabat dan artis, seperti Benyamin, Ida Royani, Christin Hakim dan Keenan Nasution, ujar Haji ini, yang tidak disebut nama maupun identitasnya karena ia tidak sadar sedang berbicara dengan wartawan. Keenan sendiri membantah telah datang ziarah.
Jadi Nurhasan (lahir 1908 di Bangi, Kediri) sudah meninggal. Toh ia sebenarnya sudah lama sekali tidak memimpin pondok secara langsung. Setelah Islam Jama'ah (waktu itu bernama Darul Hadits / Jama'ah Qur *an Hadits/ yayasan Pondok Islam
Jama'ah) dinyatakan dilarang Kejaksaan Agung pada tahun 197 1, organisasinya diubah.
Pondok lalu berubah jadi Yayasan disebut Yakari, "di mana Imam H. Nurhasan Amir tidak lagi menjadi pemimpinnya (Amirnya)", dinyatakan oleh DPP Golkar
dalam suratnya kepada para yang berwenang di Pusat (15 Juni 1975).antara lain Jaksa Agung.
Tapi sampai 1979 toh ektrimitas masih sama. Amir Murtono sendiri, seperti diceriterakan KH. Tohir Wijaya , Ketua Umum MDI Golkar, marah besar dan merasa "dikibuli" (Tempo, 22 September 1979). Agaknya Golkar lalu benar-benar melakukan 'penertiban
Toh orang berfikir tentang pengganti sang imam. Orang di Karawang misalnya, yang dijejaki wartawan Tempo, menganggap tak ada lagi yang layak menjadi pemimpin kecuali Letkol H. Zubaidi Umar setelah Drs. H. Nurhasyim, tangan kanan dan perumus doktrinnya, juga meninggal beberapa tahun yang lalu. Zubaidi
kebetulan anak tiri Nurhasan anak bawaan istrinya, Al Suntikah. Ia pula yang mengurus semua harta kekayaan jama'ah di Karawang.
Tetapi tidak. Sebelum meninggal H. Nurhasan konon sempat menyampaikan wasiat penggantinya ialah H. Dhohir (40-an tahun), anak sulungnya. H. Dhohir
sendiri ketika itu masih di Kertososno. Karena itu, "tak perlu lagi ada pemilihan Imam baru”, kata anggota jama 'ah yang tidak disebut namanya tadi.
Tugas Imam baru siapapun dia, tentu tidak ringan walau katakanlah sebagai "Pemimpin Spiritual”belaka. Di Jatim saja imam punya empat pesantren. Di
pemukiman Karawang punya 62 buah huller, sebuah bengkel, 38 Ha sawah dan 27 Ha kebun. Dikomplek pertama di Karawang , "Sumber Barakah" di Desa
Margakaya, Kec. Telukjambe, ada 8 rumah besar dan kecil di tanah seluas 5 Ha. Sekelilingnya terhampar sekitar 30 Ha sawah.
Di Rawabagus, komplek terletak di tanah 5 Ha. Ada 4 rumah permanen dan 5 rumah biasa, 2 mesin huller, sebuah bengkel mobil dan garasi untuk 10 truk. Rumah
gedung terbesar berada paling depan, rumah Nurhasan. Tapi di atas pintu ada papan nama bertuliskan "Haji Zubaidi Umar SG”
CV.SYAREKAH
"Pak Imam (maksudnya Imam KH Nurhasan Al Ubaidah -red) , masih punya tanah ratusan Ha di Lampung 55 , kata sang pengikut. Semua harta beliau yang tak
sedikit itu, katanya di pergunakan untuk membiayai pengikutnya. Di Pesantrennya di Kediri misalnya, lebih 500 santri tak mampu, diberi kesempatan belajar gratis.
"Malah makan juga dibiayai pesantren.".
Di kantor pusat di Kertososno waktu itu, di parkir lebih sepuluh sedan dan colt. "milik CV Syarekah", ujar seorang santri dengan celana dilingkis ke atas. CV Syarekah adalah milik H. Nurhasan.
Nurhasan, setidaknya di luar kalangan Islam-Jama’ah ( di Kertososno, memang lebih dikenal sebagai 'Haji Baidah Orang Kaya ‘ . Terutama sejak ia kawin dengan Al Suntikah, janda yang memang kaya raya. Tapi juga berkat zakatnya, kifarat (denda agama), hibah, sedekah dan berbagai nama lain, yang dipungut dari para warga lewat para Amir yang hirarkis itu yang jumlahnya bisa sangat besar, apalagi dari anggota yang kaya.
Betapapun, di desa Mojoduwur, Kec. Bareng, tempat kelahiran Suntikah, di Jombang, kini terawat apik sekitar lebih 70 Ha kebun cengkeh atas nama H . Ubaidah. Dan di Arab Saudi ia punya empat rumah yang bukan sederhana di distrik Jakfariyah, Khud, Mala dan Hajun.
Tapi yang menarik, meninggalnya sang Imam sendiri seperti dirahasiakan. Mungkin juga "agar tak mengganggu pemilu". H. Iskandar wakil Amir di Pondok
Kertososno yang kini bernama "Khairul Huda", bahkan membantah. "Saya kira dia itu sudah lama berangkat ke Makkah", katanya kepada Tempo. Kalau begitu kapan
balik? "Saya kira tidak akan balik lagi. Rencananya dia akan mati di Makkah". (H. Nanang, H. Kaharudin)
Radar Minggu edisi XXII, Awal Agustus 2003
Komentar dari saya
1. Saya pernah berziarah ke Makam Pak Nurhasan tahun 1993 di Rawa Gabus Karawang
2. Dr Barno (anggota Islam-Jama’ah) adalah seorang dokter yang menemani Nurhasan ketika Nurhasan sedang sekarat
3. Keluarga Saya pernah tinggal di Karawang dan dekat dengan Dr Barno
4. Dr Barno mengatakan, waktu sakratul maut, pak Nurhasan haus dan minta di ambilkan air minum. Saat Dr Barno ke dapur untuk mengambil segelas air minum, Dr Barno kembali ke Nurhasan, namun Nurhasan sudah meninggal
5. Dr Barno sedikit menyesal karena tidak menyaksikan saat-saat terakhir pak Nurhasan hidup
6. Secara fisik, pak Nurhasan adalah orang yang ‘ringan’ luka-lukanya dalam kecelakaan mobil itu dibanding dengan pak Sulton Aulia (yang menjadi supir waktu itu) dan Yusuf Thohir. Namun justru pak Nurhasanlah yang meninggal. Besar kemungkinan pak Nurhasan mengalami pendarahan-dalam yang fatal. Di luar terlihat tidak apa-apa namun di dalam terjadi luka yang mematikan
7. Saat kejadian berlangsung di TKP, pak Nurhasan sempat memerintahkan untuk mengamankan dokumen-dokumen bitonah
8. Pak Sulton Aulia, selaku supir kala itu adalah orang yang paling parah lukanya, sampai sekarang pak Sulton Aulia menderita kerusakan limpa akibat peristiwa itu.
Silahkan klik artikel terkait
1. Kisah Hidup dan Biografi Pak Nurhasan klik ini https://www.facebook.com/media/set/…
2. Kisah pengalaman saya di Pondok Islam-Jama’ah Karawang Klik ini https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=357042211143248&id=310885945758875
3. Kisah dan buku-buku yang menjadi sumber penulisan dapat didownload di sini https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=393089240872479&id=368113373370066
4. Video Bp Sulton Aulia (nama asli :Abdul Aziz), sulton aulia lah yang menjadi supir dalam kecelakaan yang mengakibatkan Pak Nurhasan meninggal, Bp Sulton Aulia ini adalah anak ke-2 dari pak Nurhasan dan sekarang tahta ke-imam-an dipegang oleh pak Sulton Aulia. Pak Sulton Aulia inilah yang sekarang di bai'at oleh Masyarakat LDII dan Senkom Mitra Polri, klik ini :https://www.youtube.com/watch?v=d4rVCyj6I5c
Sumber Penulisan : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=718707391575807&id=613262452120302
KELUARGA MURTAD ASAL KEDIRI JAWA TIMUR PENDIRI AGAMA BARU ISLAM JAMA' AH / LDII.
Islam Jama'ah ( LDII ) adalah agama baru yang di dirikan oleh Nurhasan Ubaidah Lubis. Yang sekaligus menjadi Tuhannya, dan merangkap pula sebagai Nabi, serta sebagai satu satunya Ulama yang di jadikan sebagai rujukan keilmuan. Yang tentu semua adalah palsu. Tuhan palsu, Nabi palsu dan juga Ulama palsu.
Kenapa Nurhasan saya katakan sebagai tuhan palsu, Nabi palsu, serta Ulama palsu ?
Jawabannya adalah karena Nurhasan Ubaidah ini menjadi ukuran mutlak iman kafir, ukuran mutlak di terima atau tidaknya ibadah, dan menjadi penjamin surga atau neraka.
Jadi, siapapun yang beriman dan berbai'ۥat pada Nurhasan Ubaidah serta penerusnya maka menjadi iman, islamnya sah, ibadahnya di terima, dan di jamin surga. Dan sebaliknya siapapun yang tidak beriman dan berbai' at kepada Nurhasan dan penerusnya maka setinggi apapun keimanannya kepada Allah dan Rasul maka tetap kafir, ibadahnya tertolak serta apabila mati sewaktu waktu akan kekal di neraka.
Jadi iman atau kafirmya seseorang, surga atau nerakanya seseorang Nurhasan Ubaidah dan keturunannya lah yang menjadi ukuran. Allah dan Rasul tak berarti apa apa, tanpa Nurhasan Ubaidah Lubis ini.
Keimanan dan bai' at pada Nurhasan Ubaidah inilah yang menjadi dasar aqidah, menjadi ushul agama Islam Jama' ah/LDII yang Nurhasan dirikan. Bai' at Imam Nurhasan menggeser kedudukan dua kalimat syahadat.
* aqidah agama Islam jama' ah/ LDII : musyrik, karena mendudukan bai' at imam nurhasan menjadi ukuran mutlak iman kafir, ukuran mutlak di terima atau tidaknya ibadah, ukuran mutlak jaminan surga atau neraka.
Adapun Tata cara ibadah, maka Islam jama' ah mengadopsi dari beberapa agama, seperti islam, Syiah, Ahmadiyyah, dan juga Nasrani. Atau bisa di katakan ibadah gado gado.
Seperti sholat, puasa, haji, mengambil dari Islam. Infaq pesenan menyerupai cara agama Syiah, Ahmadiyyah, dan juga nasrani. Ada juga persaksian Taubat yang serupa dengan agama nasrani. Bahkan acara sambung jama' ah yang serupa dengan acara pisuwanan di masa kerajaan jawa.
Kemudian agama islam jama' ah/LDII juga mengajarkan dasar akhlak yang di kemas dalam sistem yang di sebut FBBL atau " Fatonah, Bithonah, Budi Luhur " sekilas memang terlihat indah, tetapi sejatinya FBBL adalah akhlak yang sangat di murkai Allah subhanahu wata' ala yaitu penghalan dusta, licik, ndablegh, riya dan sum' ah, serta menghalalkan segala cara untuk melindungi bagaimana caranya agar Imam bai' at Berhala Islam Jama' ah dan ajarannya tetap aman dan berjalan. Yang sering mereka sebut dengan " aman selamat lancar barokah" .
Tanpa mereka sadari, Nurhasan dan keturunannya telah berbuat makar terhadap inti dasar ajaran Islam yaitu menggeser kedudukan syahadatain dengan imam bai' at. Sehingga bai' at imam benar- benar telah menduduki posisi syahadatain. Tauhid berubah menjadi syirik.
Kelakuan Nurhasan, berdasar timbangan aqidah islam tentu sudah tidak bisa di toleransi. Karena telah mengacak- ngacak agama islam sejak dari dasar. Yang berdampak pada pudarnya kemutlakan syahadat sebagai ushul agama islam yang paling fondamental. Nurhasan Ubaidah telah menyelisihi ijma' ulama serta keseluruhan qaum muslimin. Dan tentu ini tidak di ragukan merupakan sebuah kemurtadan dari agama islam, yang selama ini tidak di sadari.
Merusak syahadat dan menggantinya dengan bai' at adalah kekufuran yang paling kufur, kemusyrikan yang paling musyrik. Dan murtad dari agama Islam.
Ibnu Taimiyyah berfatwa:
وقد اتفق المسلمون على أنه من لم يأت بالشهادتين فهو كافر، وأما الأعمال الأربعة فاختلفوا في تكفير تاركها،
( كتاب الايمان : ٢٣٧)
Dan sungguh telah sepakat qaum muslimin bahwasannya siapa saja yang tidak datang dengan syahadat maka ia kafir, adapun amalan yang empat maka mereka berselisih mengenai kafirnya bagi yang meninggalkannya ( kitabul iman : 237)
KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis adalah pendiri Pondok Pesantren LDII di Burengan, Kediri, seorang ulama besar yang belajar di Makkah dan Madinah, mengajarkan Islam dengan metode "manqul, musnad, dan muttasil", namun ajarannya ditentang oleh sebagian ulama karena dianggap baru, meski tetap berkembang pesat hingga menjadi organisasi besar seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) di kemudian hari, dengan "Lubis" (Luar Biasa) sebagai panggilan muridnya.
Latar Belakang dan Ajaran :
- Asal dan Pendidikan: Beliau berasal dari Kediri, mendalami ilmu agama di Makkah selama bertahun-tahun, dan kembali ke Indonesia dengan semangat menyebarkan Islam.
- Metode Dakwah : Menggunakan metode manqul (transmisi), musnad (bersanad), dan muttasil (tersambung) untuk mengajarkan Al-Qur'an dan Hadits, yang dianggap lebih efisien olehnya.
Nama "Lubis": Nama "Lubis" merupakan panggilan dari murid-muridnya yang merupakan singkatan dari "Luar Biasa", untuk menunjukkan kehebatan ilmunya.
- Penentangan: Cara dakwahnya menimbulkan kontroversi dan pertentangan dari sebagian ulama lain yang menganggap ajarannya menyimpang atau terlalu baru, bahkan ada tuduhan negatif kepadanya.
Perkembangan LDII :
- Awal Mula: Dakwah Nurhasan dimulai di tahun 1950-an dan berkembang pesat, mendirikan Ponpes Burengan, Kediri.
- Menjadi LDII: Ajarannya kemudian berkembang menjadi organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang tersebar luas, meskipun sering terjadi perdebatan dan kesalahpahaman mengenai ajarannya.
- Kesimpulan :
KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis adalah tokoh sentral dalam sejarah LDII, pendiri pondok pesantren yang menjadi cikal bakal gerakan ini, berasal dari Kediri, dan dikenal karena metode dakwahnya yang unik serta ajaran yang kontroversial namun tetap diikuti oleh banyak orang hingga kini.
Mengenal Sosok Pendiri LDII, Nur Hasan Ubaidah ?
- Nur Hasan lahir tahun 1915 di desa Bangi, Purwosari, Kediri. Pendapat lain yang mengatakan, dia lahir tahun 1908.
- Nama kecil Madikal atau Madigol.
- Pendidikan formal hanya setingkat kelas 3 SD sekarang.
- Pernah belajar di pondok Semelo Nganjuk, lalu pindah ke pondok Jamsaren Solo yang hanya bertahan sekitar tujuh bulan.
- Dia dikenal suka terhadap perdukunan. Hingga dia belajar di pondok yang khusus mendalami pencak silat di Dresmo Surabaya.
- Dari Dresno dia melanjutkan belajar kepada Kyai Ubaidah di Sampang, Madura. Karena ngeFans dengan gurunya, dia gunakan nama gurunya menjadi nama dirinya.
- Kegiatannya: mengaji dan melakukan wiridan di sebuah kuburan yang dikeramatkan.
- Dia juga pernah mondok di Lirboyo, Kediri dan Tebu Ireng, Jombang.
- Lalu berangkat naik haji tahun 1929.
- Sepulang haji namanya diganti dengan Haji Nur Hasan. Jadilah Haji Nur Hasan Ubaidah.
- Sementara nama ’Lubis’ konon itu panggilan murid-muridnya, singkatan dari luar biasa.
Nur Hasan Ubaidah Belajar Hadis di Mekah ?
Dua Versi tentang Kegiatan Nur Hasan Ketika di Mekah,
Pertama, dia berangkat naik haji ke Makkah tahun 1933, kemudian belajar Hadits Bukhari dan Muslim kepada Syaikh Abu Umar Hamdan dari Maroko. Lalu belajar lagi di Madrasah Darul-Hadits yang tidak jauh dari Masjidil Haram.Nama Darul-Hadits ini yang dipakai untuk pesantrennya.
Kedua, Dia pergi ke Makkah bukan tahun 1933, tetapi sekitar 1937/1938 untuk melarikan diri setelah terjadi keributan di Madura. Dia juga tidak pernah belajar di Darul-Hadits, berdasarkan keterangan oleh pihak Darul-Hadits tatkala ada orang yang tabayyun (klarifikasi) ke sana.
Salah satu versi menyebutkan tentang kegiatan Nur Hasan di Makkah, konon menurut teman dekatnya waktu di Mekah, dia belajar perdukunan kepada orang Baduwi dari Iran, dan dia tinggal di Makkah selama 5 tahun.
Nur Hasan Pulang ke Indonesia.
Ketika pulang ke Indonesia pada tahun 1941, dia membuka pengajian di Kediri dan dia mengaku sudah bermukim di Mekkah selama 18 tahun.
Pada mulanya pondoknya biasa-biasa saja, hingga tahun 1951, ia memproklamirkan nama pondoknya dengan nama Darul-Hadits.
Dia mengaku memiliki sanad semua kitab induk hadis. Dan hanya dia satu-satunya yang berhak diambil ilmunya oleh masyarakat.
Nur Hasan meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal–Cirebon, tatkala ia ingin menghadiri kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta.
Kemudian status imam digantikan putranya Abdu Dhahir yang di-bai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan, di hadapan tokoh-tokoh LDII. Sebagai saksi bahwa putranya yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan LDII.
Sejarah Ulama Besar LDII, KH Nurhasan Al-Ubaidah Lubis
KH. Nurhasan Al Ubaidah Lubis adalah seorang Mujaddid (Reformis) dalam perjuangan Islam khususnya di Indonesia, kiprahnya berawal sejak kepulangan beliau menimba ilmu agama dari dua kota suci tempat asalnya agama islam (Makkah dan Madinah) sekitar tahun 1941. Beliau lahir pada tahun 1909 dimana saat itu diberi nama Midhal, anak tengah dari enam bersaudara. Ayah beliau bernama Jamal dan Ibu bernama Muntamah yang merupakan keluarga yang cukup mapan di desanya.
Tahun 1917 saat masih berumur 8 tahun beliau diajak oleh kedua orangtuanya pergi ke Mekkah untuk menunaikan Ibadah Haji. Saat di Mekkah oleh Syekh Abdurahman Ayah Beliau (Jamal) diberi nama Abdul Aziz , sedangkan beliau (Midhal) diberi nama Ubaidah. Saat di Mekkah meski baru berumur 8 tahun beliau selalu rajin mengikuti kegiatan pengajian di Masjid sampai selesai.
Pengalaman Pesantren :
1) Pondok Semelo, Nganjuk (sufi)
2) Pondok Kebaronan Banyumas
3) Dresmo, Surabaya (belajar silat)
4) Batu Ampar Sampang, Madura (Kyai Al Ubaidah)
5) Lirboyo, Kediri
6) Tebu ireng, Jombang
Anak anak beliau diantaranya:
1) K.H Muhammad Sueh Abdul Dzohir
2) K.H Sulthon Aulia Abdul Aziz
3) K.H Abdul Salam
4) K.H Muh Daud
5) Hj.Sumaidau’ (mbak da'u-gading)
6) K.H.Abdullah
7) H.Zubaidi Umar (dari ibu Al Suntikah)
Kronologi Kehidupan Beliau :
Tahun 1929 : Berangkat haji ke tanah suci, mengganti nama menjadi Haji Nurhasan Al Ubaidah
Tahun 1933 :
• Belajar hadits Bukhari dan Muslim kepada Syeikh Abu Umar Hamdan dari Maroko
• Belajar di Madrasah Darul Hadits dekat Masjidil Haram
Info lain :
• Berangkat belajar Al-Quran dan Hadis-Hadis ke Mekah tahun 1937/1938
• Tiba di Mekah, disaksikan oleh H. Khoiri Ketua Rukbat Nahsyabandi (asrama pemukim di Saudi Arabia)
Tahun 1941 :
• Kembali ke Indonesia, membuka pengajian di Kediri
• menikah dengan orang Madura, Al Suntikah
Tahun 1950 :
• Mendirikan Pondok Pesantren Walibarokah di Burengan Kediri, Jawa Timur
Tahun 1952 :
• Mendirikan Pondok Pesantren di Gading Mangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang
Perjuangan yang beliau jalani sebagai Dai yang mengajak umat Islam di Indonesia kembali pada Al-Qur’an dan al-Hadits tidaklah mudah, banyak tantangan dan rintangan yang sangat berat harus beliau hadapi, mendobrak penyimpangan aqidah umat Islam di Indonesia yang sudah menjadi tradisi, walaupun umumnya masyarakat Islam di Indonesia mengaku berpegang teguh pada prinsip aliran ahlus sunnah wal jamaah akan tetapi dalam prakteknya mereka banyak mengingkari sunnah Rasulullah SAW dan mereka melaksanakan kewajiban sebagai umat islam dengan sendiri-sendiri (berfirqoh), maka lebih tepat jika mereka adalah pengikut ajaran ahlul bid’ah wal firqoh.
Gebrakan beliau membuat banyak para tokoh agama Islam atau para kiai di Indonesia kebakaran jenggot, ajaran beliau dinggap ancaman bagi eksistensi mereka, sebab jika dibiarkan umat Islam menerima ajaran KH. Nurhasan untuk berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Hadits bisa-bisa mereka akan ditinggalkan oleh umatnya. Maka mulailah tuduhan-tuduhan dan fitnahan yang keji dilontarkan kepada beliau, diantaranya dikatakan; kiyai gila, dajjal uchul, PKI putih dll.
Semua rintangan dan permusuhan itu beliau hadapi dengan sabar, bahkan beliau memberi pemahaman pada murid-muridnya bahwa salah satu tanda agama yang benar adalah dimusuhi, bukankah Waraqoh bin an-Naufal seorang pendeta Nasrani yang sangat mendalami ajaran kitab Injil di awal keRasulan Nabi Muhammad SAW telah memberi peringatan;
لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلاَّ عُودِيَ. رواه البخاري
Tidak datang seorangpun dengan (ajaran) semisal yang engkau bawa melainkan dia akan dimusuhi
Dan jika dahulu Rasulullah dimusuhi dan rintangi oleh kaumnya yang masih jahiliyyah maka KH. Nurhasan dimusuhi oleh sesama umat Islam yang tidak rela jika penyimpangan dan bid’ah yang sudah mendarah daging dalam diri mereka diusik, hal ini sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah SAW
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم " بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ . رواه مسلم
Dari Abi Hurairah dia berkata, Rasulullah SAW bersabda Islam dimulai dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah bagi mereka yang dianggap asing.
Saat-Saat Terakhir
Sabtu sore, 13 Maret 1982 Nurhasan dan keluarga (Abdul Aziz (anak), Fatimah (istri), Yusuf (menantu)) mengalami kecelakaan lalu lintas di Pelayangan (20 km arah Cirebon), yang rencananya akan menghadiri Acara di Jakarta. Kendaraan Mercy Tiger B 8418 EW warna merah yang ditumpangi menabrak truk Fuso. Selepas magrib K.H Nurhasan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.
Diantara jasa beliau bagi umumnya umat Islam di Indonesia :
1. Umat Islam jadi lebih mengenal dan dekat dengan al-Qur’an dan al-Hadits, yang dulunya pemahaman mereka dalam hukum agama didominasi dengan kitab-kitab kuning sekarang sudah mulai merujuk pada dalil-dalil Al-Quran dan al-Hadits.
2. Beliau menjadi trendsetter bagi masyarakat Islam dalam banyak hal diantaranya; masalah busana muslim untuk kaum lelaki, sekarang ini sudah mulai banyak yang dapat kita lihat gaya berpakaian celananya di atas mata kaki, padahal dulu ketika murid-murid KH. Nurhasan memulai gaya celana seperti itu malah banyak orang yang mentertawakan dan mengolok-olok dengan sindiran; celananya kebanjiran, kekurangan bahan dll. Demikian pula bagi kaum wanita pada tahun 70an umumnya perempuan muslimat termasuk para Ustazah tidak memakai kerudung, paling-paling hanya memakai selendang yang disampirkan di kepala, bahkan murid-murid perempuan KH. Nurhasan yang sudah mengamalkan menutup aurat dengan tertib diolok-olok bahwa kepala mereka korengan. Beberapa warga LDII punya nostalgia; sewaktu masih kecil apabila diajak bepergian oleh orang tua dari Jawa-Timur (tepatnya di Jombang) ke Jakarta kalau menjumpai orang pakai kerudung hampir dipastikan itu adalah orang jamaah pengajian Al Qur’an Hadits (murid KH. Nurhasan).
3. Dalam masalah anti rokok; jika MUI baru di tahun 2009 ini mengeluarkan fatwa haram merokok, maka KH. Nurhasan telah melarang dan mengharamkan murid-muridnya merokok sejak tahun 1960an dan itu benar-benar mereka patuhi, sehingga setiap ada keramaian yang diadakan murid-murid KH. Nurhasan pasti akan sangat mengecewakan pedagang rokok sebab tidak ada satupun yang bakal membelinya.
4. Dalam masalah kemandirian dana yang bersumber dari infaq serta zakat; KH. Nurhasan telah berhasil menanamkan kefahaman pada murid-muridnya akan penting dan wajibnya membela agama Allah berupa infaq dan atau zakat, sehingga dapat dilihat di mana-mana murid-murid beliau ketika akan membangun masjid, musholla atau sarana-sarana ibadah lainnya tidak pernah mengemis-ngemis di tepi jalan, tapi tidak lama kemudian tiba-tiba telah berdiri bangunannya .
Dan masih banyak lagi jasa-jasa beliau yang tidak bisa diungkap di blog ini, mudah-mudahan Allah mengganjar beliau atas semua amal-sholih dan jerih payahnya dengan pahala sebesar-besarnya- serta derajat setinggi-tingginya di surga. Aamiin
MENGENAL ALIRAN LDII
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#DakwahTauhid
MENGENAL ALIRAN LDII
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ
Akan datang di tengah umat manusia, tahun-tahun penuh penipuan. Pendusta dianggap jujur, orang jujur dituduh pendusta. Pengkhianat diberi amanah, orang amanah dituduh pengkhianat, dan ruwaibidhah angkat bicara.
Nabi ﷺ ditanya: ‘Apa itu Ruwaibidhah?’
Jawab beliau ﷺ: ’Orang bodoh yang berbicara masalah umat Islam.’ (HR. Ahmad 7912, Ibnu Majah 4036, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ di atas. Betapa banyak kaum Muslimin awam, yang saat ini menjadi mangsa berbagai aliran menyimpang. Mulai dari Syiah, Ahmadiyah, nabi palsu Mushodiq, tak terkecuali LDII. Hampir semua pengikutnya adalah orang awam agama, korban ideologi.
Sekilas tentang LDII
LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Pertama berdiri, kelompok ini bernama Darul-Hadits.
Kemudian di tahun 1968, Darul Hadits dilarang dan dibubarkan oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur. Setelah dibubarkan, Darul Hadis mereka ganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ).
Karena menyimpang dan meresahkan masyarakat, terutama di Jakarta, secara resmi IJ dilarang di seluruh Indonesia, dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/D.4/W.1971 tanggal 29 Oktober 1971.
Setelah dibubarkan, Madigol mencari taktik dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Opsus – Operasi Khusus Presiden Suharto). Padahal seperti yang kita kenal, Ali Murtopo sangat anti terhadap Islam.
Dengan perlindungan Ali Murtopo, tanggal 1 Januari 1972, IJ ganti nama ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) di bawah payung Golkar.
Karena menyimpang dan menyusahkan masyarakat, tahun 1988, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, dengan SK No. 618 tahun 1988. Kemudian pada November 1990, diadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.
Mengenal Sosok Pendiri LDII, Nur Hasan Ubaidah?
Nur Hasan lahir tahun 1915 di desa Bangi, Purwosari, Kediri. Pendapat lain yang mengatakan, dia lahir tahun 1908.
Nama kecil Madikal atau Madigol.
Pendidikan formal hanya setingkat kelas 3 SD sekarang.
Pernah belajar di pondok Semelo Nganjuk, lalu pindah ke pondok Jamsaren Solo yang hanya bertahan sekitar tujuh bulan.
Dia dikenal suka terhadap perdukunan. Hingga dia belajar di pondok yang khusus mendalami pencak silat di Dresmo Surabaya.
Dari Dresno dia melanjutkan belajar kepada Kyai Ubaidah di Sampang, Madura. Karena ngefans dengan gurunya, dia gunakan nama gurunya menjadi nama dirinya.
Kegiatannya: mengaji dan melakukan wiridan di sebuah kuburan yang dikeramatkan.
Dia juga pernah mondok di Lirboyo, Kediri dan Tebu Ireng, Jombang.
Lalu berangkat naik haji tahun 1929.
Sepulang haji namanya diganti dengan Haji Nur Hasan. Jadilah Haji Nur Hasan Ubaidah.
Sementara nama ’Lubis’ konon itu panggilan murid-muridnya, singkatan dari luar biasa.
Nur Hasan Ubaidah Belajar Hadis di Mekah?
Dua Versi tentang Kegiatan Nur Hasan Ketika di Mekah:
Pertama: Dia berangkat naik haji ke Makkah 1933, kemudian belajar Hadis Bukhari dan Muslim kepada Syaikh Abu Umar Hamdan dari Maroko. Lalu belajar lagi di Madrasah Darul-Hadits yang tidak jauh dari Masjidil Haram.
Nama Darul-Hadits ini yang dipakai untuk pesantrennya.
Kedua: Dia pergi ke Makkah bukan pada 1933, tetapi sekitar 1937/1938 untuk melarikan diri setelah terjadi keributan di Madura. Dia juga tidak pernah belajar di Darul-Hadits, berdasarkan keterangan oleh pihak Darul-Hadits, tatkala ada orang yang tabayyun (klarifikasi) ke sana.
Salah satu versi menyebutkan tentang kegiatan Nur Hasan di Makkah, konon menurut teman dekatnya waktu di Mekah, dia belajar perdukunan kepada orang Baduwi dari Iran, dan dia tinggal di Makkah selama lima tahun.
Nur Hasan Pulang ke Indonesia
Ketika pulang ke Indonesia pada 1941, dia membuka pengajian di Kediri dan dia mengaku sudah bermukim di Mekkah selama 18 tahun.
Pada mulanya pondoknya biasa-biasa saja, hingga tahun 1951, ia memroklamirkan nama pondoknya dengan nama Darul-Hadits.
Dia mengaku memiliki sanad semua kitab induk hadis. Dan hanya dia satu-satunya yang berhak diambil ilmunya oleh masyarakat.
Nur Hasan meninggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal–Cirebon, tatkala ia ingin menghadiri kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta.
Kemudian status imam digantikan putranya Abdu Dhahir yang di-bai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan, di hadapan tokoh-tokoh LDII. Sebagai saksi bahwa putranya yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan LDII.
Fatwa dan Pernyataan Sesat untuk LDII
Berikut beberapa keputusan MUI dan beberapa organisasi yang menyatakan kesesatan LDII dan aliran yang memiliki ajaran serupa:
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan, bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.
Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap paham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan akidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan paham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan paham yang dapat mendangkalkan akidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan, di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke istri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp169 juta dan Rp70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur, ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.
Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang memunyai sifat dan memunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan akidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan
Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan akidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
Simbol Lambang LDII
Simbol, lambang atau nama yang biasa dipakai LDII di antaranya MADIGOL, ISLAM JAMA’AH, LEMKARI, ASAD, GALIPAT, MBAHMAN, JOKAM dan 354.
Referensi:
Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta
Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Kautsar
Sumber: https://konsultasisyariah.com/22454-mengenal-aliran-ldii.html
KISI-KISI KESESATAN LDII
Penulis: H. Luthfi Bashori [ 3/10/2016 ]
Dinukil dari buku Kupas Tuntas Kesesatan & Kebodohan LDII karya M. Amin Jamaluddin. Ketua LPPI
1.Tokoh-tokoh Pendukung LDII :
a.Di atas puncak tertinggi penguasa atau Imam adalah Imam Amirul Mukminin Nurhasan Ubaidah Lubis (nama aslinya Madigol). Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah, tahta itu dijabat langsung oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir bin Madigol. Dan setelah Abdul Dhohir meninggal pada bulan September 2006, posisi Imam/Amir LDII dipegang oleh adik kandungnya yaitu Abdul Aziz. Sang Amir dijaga dan dikawal oleh semacam paswalpres yang diberi nama paku bumi.
b.Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan yaitu tokoh-tokoh besar dalam keamiran LDII.
c.Wakil Amir Daerah.
d.Wakil Amir Desa
e.Wakil Amir Kelompok
f.Di samping itu ada Wakil Amir Khusus dari Oknum TNI dan POLRI. Juga ada tim empat Serangkai (4S) yang terdiri dari Wakil Amir, para Aghniya (orang-orang kaya), para pengurus organisasi (LDII), Pramuka, CAI dan lain-lain) serta para muballigh
2.Kronologi berdirinya LDII (Islam Jamaah). Sekitar tahun 1941-an sepulang Al Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat itulah masa awal dia menyampaikan ilmu Hadist manqulnya. Selain itu juga ia biasa melakukan kawin cerai, terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia tekuni hingga mati (1982 M). kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci maki para kyai/ulama yang di luar aliran kelompoknya dengan cacian dan sumpah serapah yang paling keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita muliakan yaitu Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan (maaf,pen) Prof. Dr. Buya Hamqo dan Imam Ghonzali. Juga dia sangat hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kyai/ulama NU, kebanyakan dengan membakarnya di depan para murid dan pengikutnya.
3.BAB KAFAROH 16 september 2006 a). Onani, kafarohnya beramal shaleh di pusat LDII selama 1 bulan atau uang Rp 2000/hari → (Rp60.000,-), b). Homoseksual, kafarohnya beramal shaleh di pusat 3 bulan atau uang Rp 2000/hari→(Rp 180.000), e). Aborsi, kafarohnya beramal shaleh di pusat 6 bulan atau uang Rp 2000/hari→(Rp 360.000)
4.Sistem ilmu manqul musnad muttashil (sistem belenggu otak/sistem brain washing) melalui disiplin pengajian dengan pemahaman ilmu agama buatan sendiri, terus menerus digencarkan dengan metode CBSA tradisional, yaitu Sorogan Bandungan Quran Hadist Jamaah (jamaah Quran Hadist), yaitu Quran dan Hadist yang manqul dari sang amir Madigol.
5.Sistem Taqiyyah, berupa “Fathonah,Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena Allah.”
Dengan menggunakan istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang yang tidak mengerti menjadi percaya dan yakin.
6.Sistem pernyataan taubat hanya kepada Amir yang sifat taubatnya ditentukan Amir.
7.Sistem nasehat Amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga, yaitu Allah, Rasul, dan Amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian; ngaji Allah, ngaji Rasul, ngaji Amir.
Dan sumber hukum syariat yang berasal dari sang Amir – lah yang utama dan nomor satu, dalam hal ini kelompok aliran LDII telah membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikian rupa sesuai dengan kepentingannnya, tujuannya, dan seleranya sendiri.
8. Sistem adanya sumur barakah di pondok Kediri yang disambungkan dengan sumur Zam-Zam di Makkah.
9. Sistem nasehat Amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya daripada manusia sedunia, maka wajiblah para jamaah bersyukur kepada sang Amir. Sebab, dengan adanya sang Amir, maka jamaah pasti masuk surga.
10.Sistem nasehat Amir, bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jamaah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau bathil, dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal di dalamnya.
11. Surat Al Isra’ ayat 71 yang artinya : “Pada hari kami memanggil tiap-tiap manusia dengan imam mereka.” (QS. Al Isra’ : 71). Menurut penafsiran Nurhasan Ubaidah Lubis (Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh imam mereka, yang akan menjadi saksi atas semua amal perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam, dikatakannya pada hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya, sehingga amal ibadahnya menjadi sia-sia dan dimasukkan ke dalam neraka. Oleh karena itu, katanya semua orang Islam harus mengangkat atau membaiat seorang imam untuk menjadi saksi bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jamaah harus taat kepada imamnya agar nanti disaksikan oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga. Dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah Nurhasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya, karena dia dibaiat pad tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941, berarti mereka belum membaiat, jadi pasti masuk neraka.
12.Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjamaah. Dan yang dimaksud jamaah, katanya ialah jamaahnya Nurhasan (Madigol).
13.Jamaah juga tidak sah tanpa imam. Dan yang dimaksud imam adalah Nurhasan Lubis (Madigol).
14.Sedangkan yang dimaksud ijtihad menurut Nurahasan adalah ide atau ilham, untuk membuat peraturan/undang-undang yaitu dengan menafsirkan -menurut kemauan sendiri- ayat Al Quran dan Hadist. Sebagai contoh, dalam Al Quran banyak sekali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surat Al Baqarah ayat 3, yang artinya :” Dan sebagian dari apa yang Kami beri rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya.” Menurut Nurhasan, lafadz infaq di dalam ayat ini dan ayat lainnya, ialah setoran atau pemberian harta dari jamaah LDII kepada sang Imam Nurhasan. Sedangkan untuk besarnya setoran sebesar 10% dari setiap rizki yang diterima oleh anggota jamaahnya, dan ini merupakan ijtihad Nurhasan yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota LDII, apakah mau masuk surga atau masuk neraka. Kalau mau masuk surga, maka harus taat kepada Nurhasan Ubaidillah Lubis (Madigol).
15.Amir LDII Nurhasan, mengatakan kepada salah seorang jamaahnya yang telah melanggar aturannnya, karena mempelajari ilmu Islam lewat kitab berbahasa Arab dari ustadz di luar jamaah LDII : ”Kita orang ini (Islam jamah/LDII) adalah ahli surga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa Arab, nanti kita di Surga akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima bab yaitu doktrin setelah baiat : 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4. Berjamaah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib masuk surga.
16.Tentang poligami, bagi bapak-bapak Pengurus LDII apalagi yang mampu ekonomi (aghniya) diwajibkan menikah lagi/wayuh/poligami untuk peramutan, pengembangan dari dalam (memperbanyak anggota LDII), untuk Pengurus Pusat sampai 4 istri, untuk Pengurus bawahnya 3 istri yang ketiganya harus ijin Bapak Imam Pusat.
17. Poligami tidak ada ijin istri pertama, yang ada musyawarah.
18.Bagi para gadis atau janda, diperbolehkan menginginkan, melamar kepada mas-mas atau bapak-bapak, .agar teramut, terjaga dari menikah dengan orang luar LDII.
19.Ada dua macam pernikahan, yaitu : Nikah dalam (ND) yaitu nikah di hadapan Amir/Imam, tidak pakai wali dan tanpa surat nikah. Nikah Luar (NL) yaitu Nikah resmi di KUA.
20.Dalam setiap pengajian dibahas bagaimana cara (gaya) berhubungan intim suami-istri.
21.Menurut Panji Masyarakat No. 279, Edisi 15 September 1979 :”Di antara doktrin itu, boleh saling tukar-menukar isteri antara Amir-amir yang banyak tersebar di seluruh Indonesia. Seorang Pengurus Korp Muballigh Kemayoran menceritakan bahwa Suwandi, ex Amir di Jakarta yang lari dari Islam Jamaah pernah mengirimkan isterinya yang cantik untuk dipakai oleh Amirul Mukminin Nurhasan Lubis di Kediri. Sebagai gantinya Nurhasan mengirimkan isterinya atau gundiknya untuk Suwandi.
Sumber :
https://www.pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=17
(pejuangislam)
H. LUTHFI BASHORI,
Lahir di Singosari Malang, tanggal 5 Juli 1965.
Pendidikan:
Madrasah Ibtidaiyyah al-Ma`arif Singosari Malang (1972-1979)
SMP Negeri I Singosari (1979-1981)
Ma`had Darut Tauhid, Malang (1981-1982)
Ma`ad as-Sayyid Muhammad Alwi al-Maliki, Makkah al-Mukarramah (1983-1991)
Karya Tulis :
Alquran Versi Syi`ah Tidak Sama dengan Alquran Kaum Muslimin.
Presiden Wanita dalam Wacana Hukum Islam.
Musuh Besar Umat Islam.
Islam dan Syi`ah Dua Agama yang Berbeda
Dibalik Upaya Pembubaran Departemen Agama
Doa Bersama Muslim-Non Muslim
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syari`at
Bedah Pemikiran KH. Hasyim Asy`ari
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Artikel-artikel dakwah untuk seminar dan kajian keislaman.
Dan lain-lain.
Aktifitas :
Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari Malang.
Ketua Umum Pesanren Ilmu Alquran (PIQ) Singosari Malang.
Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Kab. Malang.
Fungsionaris di berbagai Ormas Islam, di antaranya Dewan Imamah Nusantara (DIN), Haiah Asshofwah, ARIMATEA, Forum Ulama dan Ummat Islam (FUUI), Forum Silaturrahim Peduli Syariat (FSPS), dan lain sebagainya.
(pejuangislam)




