SUMPAH & JANJI
Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Janji adalah sebuah kontrak psikologis yang menandakan transaksi antara 2 orang atau lebih di mana orang pertama mengatakan pada orang kedua untuk memberikan layanan maupun pemberian yang berharga baginya sekarang dan akan digunakan maupun tidak. Janji juga bisa berupa sumpah atau jaminan.
Menepati janji termasuk salah satu sifat para nabi dan rasul.
Sebaliknya, melanggar janji adalah sifat yang tercela. Hanya orang-orang munafik dan fasik lain yang tidak menepati janjinya.
Bahkan dalam ajaran Islam, hukum menepati janji adalah wajib. Bila hukum menepatinya wajib, maka sudah otomatis melanggar janji
adalah perbuatan dosa dan haram.
Perkara tentang menepati janji pun termaktub dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 91
وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya :
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Orang-orang yang berjanji lalu kemudian mengingkari, mereka bahkan disamakan dengan setan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 120
يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا
Artinya :
Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.
Daud Rasyid dalam bukunya yang berjudul Islam dalam Berbagai Dimensi menegaskan bahwa Allah SWT memerintahkan kaum mukmin agar menepati janjinya, sebab janji itu akan dipertanyakan nanti di akhirat kelak.
Dalam kehidupan sehari-hari, orang yang menepati janjinya akan merasakan lega dan tenang, sekalipun untuk menepati janji itu perlu pengorbanan, tenaga, uang, dan waktu. Akan tetapi, akhirnya orang yang berjanji akan merasakan kepuasan dan perasaan yang lega.
QS. An-Nahl Ayat 38
وَاَقْسَمُوْا بِاللّٰهِ جَهْدَ اَيْمَانِهِمْۙ لَا يَبْعَثُ اللّٰهُ مَنْ يَّمُوْتُۗ بَلٰى وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا وَّلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ
38. Dan mereka bersumpah dengan (nama) Allah dengan sumpah yang sungguh-sungguh, “Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati.” Tidak demikian (pasti Allah akan membangkitkannya), sebagai suatu janji yang benar dari-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,
SUMPAH (QASAM) DALAM AL-QUR’AN
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (al-Quran) kepada hamba-Nya dan untuk keselamatan kehidupan di dunia dan di akhirat. Shalawat beserta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, Rasul terakhir penutup nabi-nabi .
Qasam (sumpah) adalah kebiasaan orang Arab dalam setiap melakukan kegiatannya, baik itu akan dilaksanakan atau pun tidak. Bagi orang Arab sumpah adalah suatu kebiasaan tidak seperti kita, sumpah adalah suatu hal yang sangat identik dengan janji yang mana agar janji itu di tepati. Karena sumpah yang kita katakan haruslah kita tepati, kalau tidak kita sebagai orang yang bersumpah akan dikenakan kaffarah.
Dalam arti dengan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat dan kokoh, sehingga dengan demikian barulah tergoyahkan keingkarannya tersebut. Disamping itu qasam (sumpah) dalam pembicaraan merupakan salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang diingkarinya. Dan hal inilah merupakan salah satu cara yang ampuh untuk menyadarkan mereka.
Sebagaimana di ketahui bahwa sudah menjadi kebiasaan manusia dalam semua masa atau waktu jika berbicara, berjanji dan bersemboyang, maka mereka selalu ingin memperkuatnya dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan sumpah. Dengan sumpah, pendengar akan yakin dan mantap dalam menerima dan mempercayai ucapan yang didengarnya. Sebab pembicaraan yang diperkuat dengan itu, berarti sudah dipersaksikan di hadapan Tuhan.
SUMPAH MENURUT ISLAM ADA 3 (TIGA) MACAM
Dalam bahasa Arab, sumpah disebut dengan al-yamin atau al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “WalLahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”.
“Karena sumpah menggunakan nama Allah, artinya jangan dibuat main-main. Sumpah itu harus serius mengucapkannya. Makanya, sumpah itu ada syarat-syaratnya supaya jadi bener,”
Syarat-syarat sumpah, di antaranya :
- Berakal,
- Baligh,
- Islam, bisa melaksanakannya, dan
- Suka rela (tidak dipaksa).
Ada pun rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.
3 (TIGA) MACAM SUMPAH
Pertama, sumpah lughwi, sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.
Contohnya : “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya (QS. Al Baqarah: 225).
“Sumpah laghwi memang menyebut nama Allah tapi tidak dimaksudkan untuk betul-betul bersumpah. Namun karena saking cintanya kepada Allah. Misalnya, ada orang yang selalu spontan menyebut asma Allah tiap bertutur kata".
Kedua, sumpah mun’aqadah, sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal.
Contohnya : “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya (QS. Al Maidah: 89).
Bahwa Kafarat ialah penebus dosa sumpah. Kafarat sumpah secara urut ialah: memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Ketiga, sumpah ghamus, sumpah palsu/bohong. Sumpah jenis ini, kata Syamsul, biasanya diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Pelakunya tidak ada jalan lain kecuali bertaubat nasuha.
“Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Ini didasarkan kepada QS. An-Nahl ayat 94 dan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari."
Selain pembagian di atas, sumpah dapat diklasifikasikan lagi sebagai berikut :
Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram. Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.
Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya, sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kafarat.
Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya, makruh untuk melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpahnya itu.
Bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh. Hukumnya, melanggar sumpah ini disunnahkan dan ia terkena kafarat.
Bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau meninggalkan yang makruh. Hukumnya, sumpah ini sunnah dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia terkena kafarat.
Kanti Suci Project