إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
"Idzal-taqal muslimaani bi-saifaihimaa fal-qaatilu wal-maqtuulu fin-naar. Qaaluu: Yaa Rasuulallaahi haadzal-qaatilu, fa maa baalul-maqtuul ? Qaala: Innahu kaana hariisan 'alaa qatli shaahibih."
Artinya :
"Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang masing-masing, maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama di dalam Neraka." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh (masuk neraka) kami sudah paham, lalu bagaimana dengan yang dibunuh?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya dia pun sangat bertekad untuk membunuh temannya."
(Orang yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama diancam masuk neraka jika keduanya terlibat dalam perkelahian dengan niat saling membunuh)
Hadits Shahih :
Rasulullah SAW bersabda dari riwayat Abu Bakrah Nufai’ bin al-Harits radhiyallahu 'anhu:
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ
Artinya :
“Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (saling berniat membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka.” (HR. Bukhari No. 31 dan Muslim No. 2888)
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
"Idzal-taqal muslimaani bi-saifaihimaa fal-qaatilu wal-maqtuulu fin-naar. Qaaluu: Yaa Rasuulallaahi haadzal-qaatilu, fa maa baalul-maqtuul ? Qaala: Innahu kaana hariisan 'alaa qatli shaahibih."
Artinya :
"Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang masing-masing, maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama di dalam Neraka." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh (masuk neraka) kami sudah paham, lalu bagaimana dengan yang dibunuh?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya dia pun sangat bertekad untuk membunuh temannya."
(HR. Bukhari No. 31 dan Muslim No. 2888)
Cara Membaca Per Kata (Potongan Hadits)
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ
Idzal-taqal muslimaani
Artinya: Jika dua orang muslim bertemu
بِسَيْفَيْهِمَا
bi-saifaihimaa
Artinya: dengan membawa pedang masing-masing
فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
fal-qaatilu wal-maqtuulu fin-naar
Artinya: maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama di Neraka.
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ
Qaaluu: Yaa Rasuulallaah
Artinya: Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah,
هَذَا الْقَاتِلُ ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟
haadzal-qaatilu, fa maa baalul-maqtuul?
Artinya: kalau yang membunuh (masuk neraka) kami sudah paham, lalu bagaimana dengan yang dibunuh?"
قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Qaala: Innahu kaana hariisan 'alaa qatli shaahibih
Artinya: Nabi menjawab: "Sesungguhnya dia pun sangat ingin (bertekad) untuk membunuh temannya."
Ketika para sahabat bertanya :
“Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh memang pantas masuk neraka, lantas bagaimana dengan yang terbunuh?”
Rasulullah SAW menjawab:
إِنَّهُ قَدْ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ
“Karena ia sebenarnya juga sangat berambisi untuk membunuh saudaranya.” (Muttafaqun 'alaih)
Hal Utama Penting dari Hadits Ini :
1. Penilaian berdasarkan niat: Orang yang terbunuh tetap mendapat ancaman neraka karena di dalam hatinya ia sudah memiliki niat dan tekad kuat untuk membunuh lawannya, hanya saja ia keburu kalah dan mati lebih dulu.
2. Bukan pembelaan diri: Ancaman ini berlaku untuk perkelahian yang didorong oleh ego, permusuhan, atau fitnah tanpa hak. Berbeda jika seseorang membela diri, kehormatan, atau hartanya dari perampokan/kezaliman, maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini (bahkan bisa bernilai mati syahid jika ia terbunuh).
3. Dosa besar: Perbuatan menghilangkan nyawa sesama muslim tanpa hak adalah salah satu dosa besar yang membinasakan.
4. Sifat ancaman neraka: Menurut akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, ancaman masuk neraka bagi pelaku dosa besar tidak serta-merta berarti kekal di dalamnya selama ia membawa tauhid, dan semua urusannya dikembalikan kepada kehendak dan keadilan Allah SWT (serta terbuka pintu taubat di dunia).
Penjelasan Hadist :
1. Yang Membunuh masuk neraka: Karena ia telah melakukan dosa besar dengan sengaja membunuh seorang mukmin (sebagaimana ancaman dalam QS. An-Nisa' ayat 93).
2. Yang Terbunuh juga masuk neraka: Para sahabat sempat bertanya mengapa pihak yang terbunuh ikut masuk neraka. Rasulullah ﷺ menjawab karena ia memiliki niat, ambisi, dan usaha yang sama kuatnya untuk membunuh saudaranya, hanya saja ajalnya tiba lebih dulu sebelum ia sempat membunuh.
3. Hal utamanya niat (amal tergantung niat): Dosa dalam peristiwa ini tidak hanya dihitung dari akibat fisiknya (siapa yang mati lebih dulu), tetapi dari niat buruk dan tekad kuat untuk menghilangkan nyawa sesama Muslim.
Hadis Orang yang Membunuh dan Dibunuh Sama-sama Masuk Neraka.
Hadis ini merupakan peringatan keras bagi kaum muslimin yang berperang atau terlibat pertikaian. Hendaknya saling menahan diri dari membunuh atau menghilangkan nyawa saudara muslim.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam Hadis sahih bahwa orang yang membunuh dan dibunuh sama-sama masuk neraka. Kok bisa? Mari kita simak keterangan Hadis berikut:
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم: إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ
Dari Abi Bakrah Nufai' ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ telah bersabda: "Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (mau saling membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka." (HR Muslim)
Penjelasan Hadits :
Bagaimana bisa orang yang dibunuh juga masuk neraka? Padahal ia belum melakukan apa yang ia niatkan. Dalam satu Hadis disebutkan bahwa orang yang berniat buruk namun belum diniatkan maka tidak ada dosa.
Ustaz Ahmad Zarkasih menukil keterangan Ibnu Katsir sebagai jawaban pertanyaan di atas. Menurut Ibnu Katsir dalam Kitab tafsirnya yang masyhur "Tafsir Al-Qur'an al-'Adzim" tentang Surat Al-An'am ayat 160. Beliau menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan kemaksiatan atau keburukan yang sebelumnya sudah diniatkan itu ada 3 kategori:
1. Orang yang berniat akan keburukan lalu meninggalkannya karena Allah artinya ia tersadar dan mengingat Allah, atau karena takut akan siksaannya. Orang seperti ini tidak terhitung melakukan keburukan, justru ia mendapat pahala satu kebaikan atas pengguguran niatnya itu.
2. Orang yang meninggalkan keburukan yang sudah ia niatkan, tapi ia meninggalkan keburukannya itu karena lupa. Mungkin karena sudah terlalu lama ia niatkan sehingga ia lupa akan niat buruknya itu dan akhirnya tidak melaksanakan. Orang seperti ini tidak mendapat apa-apa. Tidak ada dosa juga tidak ada pahala; karena ia tidak melakukan kebaikan juga tidak keburukan.
3. Orang yang meninggalkan keburukan karena sudah tidak mampu lagi untuk mencapai tujuan buruknya itu setelah berusaha keras mewujudkannya, serta sudah melakukan upaya-upaya untuk menuju keburukannya itu. Orang seperti ini sama kedudukannya seperti orang yang telah melakukan keburukan. Karena jalan menuju keburukannya itu sudah dilakukan dan jalan itu juga keburukan.
Dan inilah yang dimaksud dalam Hadis Nabi: "Jika dua Muslim bertemu dengan membawa pedang (untuk saling membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh tempatnya di neraka."
Sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah! Itu (neraka) untuk yang membunuh, kenapa yang dibunuh juga (masuk neraka)?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Karena ia juga telah berusaha untuk membunuh saudaranya." (Muttafaq 'Alaih)
Haramnya Membunuh Orang Beriman
Larangan membunuh orang beriman disebutkan secara tegas oleh Allah dalam Al-Qur'an. Sebagaimana firman-Nya:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
Artinya: "Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS An-Nisa' Ayat 93)
An-Nisa' · Ayat 93
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣
wa may yaqtul mu'minam muta‘ammidan fa jazâ'uhû jahannamu khâlidan fîhâ wa ghadliballâhu ‘alaihi wa la‘anahû wa a‘adda lahû ‘adzâban ‘adhîmâ
Artinya :
Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.
Tafsir Wajiz / Tafsir Tahlili :
Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja yakni dengan niat dan terencana, maka balasannya yang pantas dan setimpal ialah neraka Jahanam yang sangat mengerikan, dia kekal di dalamnya dalam waktu yang lama disertai dengan siksaan yang amat mengerikan. Di samping hukuman itu, Allah murka kepadanya dan melaknatnya yakni menjauhkannya dan tidak memberinya rahmat, serta menyediakan azab yang besar baginya selain dari azab-azab yang disebutkan di atas di akhirat.
"Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." (QS Al-Maidah Ayat 32)
Al-Ma'idah · Ayat 32
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢
min ajli dzâlika katabnâ ‘alâ banî isrâ'îla annahû mang qatala nafsam bighairi nafsin au fasâdin fil-ardli fa ka'annamâ qatalan-nâsa jamî‘â, wa man aḫyâhâ fa ka'annamâ aḫyan-nâsa jamî‘â, wa laqad jâ'at-hum rusulunâ bil-bayyinâti tsumma inna katsîram min-hum ba‘da dzâlika fil-ardli lamusrifûn
Artinya :
Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Tafsir Wajiz / Tafsir Tahlili :
Pembunuhan yang dilakukan Qabil ini ternyata berdampak panjang bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, kemudian Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil, dan juga bagi seluruh masyarakat manusia, bahwa barang siapa membunuh seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan bukan pula karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka dengan perbuatannya itu seakan-akan dia telah membunuh semua manusia, karena telah mendorong manusia lain untuk saling membunuh.
Sebaliknya, barang siapa yang siap untuk memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan, dengan perilakunya itu, dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya, untuk menjelaskan ketetapan ini, Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas untuk mereka dan juga semua manusia sesudahnya.
Tetapi kemudian banyak di antara manusia yang tidak memperhatikan dan melaksanakannya, sehingga mereka setelah itu bersikap melampaui batas dan melakukan kerusakan di bumi dengan pembunuhan-pembunuhan yang dilakukannya.
Kanti Suci Project


